Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
212/Pdt.G/2025/PN Sda CHANDRA HERMANTO SUEB HANDOKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 212/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHANDRA HERMANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MULYADI, S.H., CMP., CPCLE., CPArbCHANDRA HERMANTO
2NURUL HIDAYAT, S.H.CHANDRA HERMANTO
3MOH. HERMANTO, S.H.CHANDRA HERMANTO
Tergugat
NoNama
1SUEB HANDOKO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
memberikan putusan sebagai berikut:
B. DALAM PROVISI
Memohon kepada Majelis Hakim untuk meletakkan sita jaminan (Consrvatior Beslag) terlebih dahulu sebelum putusan ini, terhadap harta kekayaan milik Tergugat berupa sebidang tanah SHM Nomor : 02234, ± luas 215 m?2; atas nama Sueb Handoko yang terletak di Desa Watukenongo, Kec. Pungging, Kab. Mojokerto. 
 
 
C. PETITUM 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi); 
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp. 50.000.000.00,- (lima puluh juta rupiah);
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Consrvatior Beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat berupa sebidang tanah tanah SHM Nomor: 02234, ± luas 215 m?2; atas nama Sueb Handoko yang terletak di Desa Watukenongo, Kec. Pungging, Kab. Mojokerto;
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dengan sukarela terhadap jaminan berupa sebidang tanah SHM Nomor: 02234, ± luas 215 m?2; atas nama Sueb Handoko yang terletak di Desa Watukenongo, Kec. Pungging, Kab. Mojokerto, dan jika Tergugat tidak membayar kerugian sebesar Rp. 50.000.000 (lima Puluh juta rupiah) kepada penggugat, maka jaminan tersebut akan dilakukan pelelangan dan hasil penjualan lelang sebagai pembayaran kepada Penggugat;
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari pihak Tergugat (Uitvoerbaar Big Vorraad);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeqou Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak