Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G/2025/PN Sda Stefanus Rhesa Rahardja 1.Surya Wijaya
2.Rangga prahana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 69/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 28 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Stefanus Rhesa Rahardja
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agung Wardhana SHAgung Wardhana SH
Tergugat
NoNama
1Surya Wijaya
2Rangga prahana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Sah dan berharga  sita Jaminan (Conservatoirbeslag) yang diletakkan atas : 2 (dua) bangunan yang terletak di Perum Grand Hasah Mulia Blok L 1 dan L 2, Desa Kendal Pecabean, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo.
3. Menyatakan demi hukum bahwa tergugat 1 dan tergugat 2 telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat. 
4. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. Rp.109.150.000,- (seratus Sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai. 
5. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menyerahkan dan atau menerbitkan sertikat pengganti SHBG No 01324 dan SHBG No 01326 yang terletak di Perum Grand Hasanah Mulia Blok L No 1 dan No3. 
6. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2  membayar kerugian imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000 (atu miliar rupiah) secara tunai.
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada perlawanan banding,kasasi, dan verzet. 
8. Membebankan biaya perkara kepada tergugat ;
 
SUBSIDER :
Atau Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak