Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2026/PN Sda SILUH CHANDRAWATI, S.H., M.H. DEDIK HERMAWAN Bin SIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 95/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-861/M.5.19/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SILUH CHANDRAWATI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDIK HERMAWAN Bin SIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DEDIK HERMAWAN Bin SIMAN dengan pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Musholla Darussalam Desa. Kemantren RT.006 RW.001 Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 09.00 wib terdakwa keliling daerah tulangan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Kymco No Pol L-5844-CAA warna merah dengan tujuan jualan kacamata namun kacamata tersebut tidak laku dan terdakwa hendak pulang ke Kota Batu namun tidak memiliki uang, dan sekitar jam 16.30 wib terdakwa sampai di warkop Bramasta sebelah utara Polsek Tulangan untuk membeli kopi;
  • Bahwa saat di dalam warung kopi tersebut terdakwa memiliki niat untuk mengambil uang didalam kotak amal, setelah itu terdakwa langsung keluar dari warkop Bramasta keliling mencari Mushola,
  • Bahwa sekira jam 21.00 wib terdakwa sampai di sebuah Musholla Darussalam Desa Kemantren Rt.006 Rw.001 Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo terdakwa berhenti kemudian masuk kedalam mushola dari pintu sebelah timur agak ke utara yang tidak terkunci, lalu terdakwa tidur-tiduran didalam musholla, setelah di sekitar musholla dalam keadaan sepi terdakwa keluar dari Musholla lalu mengambil 1 (satu) buah Tang merk PROHEX warna kuning hitam dari dalam Jok sepeda motor,
  • Bahwa terdakwa setelah mengambil  tang tersebut maka terdakwa kembali masuk  kedalam musholla kemudian terdakwa mengangkat 1 (satu) buah kotak amal yang ada di dalam musholla menuju dalam ruang imam, setelah diruang Imam terdakwa mencongkel lubang kotak amal tersebut dengan menggunakan Tang, setelah lubang kotak amal tersebut terbuka maka terdakwa mengangkat kotak amal tersebut secara terbalik sehingga memudahkan uang tersebut keluar dari dalam kotak amal;
  • Bahwa terdakwa setelah berhasil mengeluarkan uang dari dalam kotak amal sebesar Rp. 1.820.000,- (satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) lalu terdakwa matikan lampu dalam musholla;
  • Bahwa terdakwa setelah berhasil mengambil uang milik Musholla Darussalam tanpa seijin dan sepengetahuan dari takmir masjid yaitu saksi MUHAMMAD AIDIN hendak keluar Musholla namun terdakwa berpapasan dengan saksi AHMAD ZAINURI dengan mengatakan “NGAPAIN KAMU” dan terdakwa menjawab “SEDANG NEDUH” mendengar jawaban terdakwa saksi AHMAD ZAINURI tidak percaya maka saksi AHMAD ZAINURI masuk dalam Musholla dan melihat kotak amal berada di dalam tempat imam sholat padahal sebelumnya kotak amal tersebut berada di pojok pintu; lalu saksi AHMAD ZAINURI memeriksa kotak amal tersebut ternyata sudah dalam keadaan rusak pada bagian lubang akibat congkelan benda tajam dengan posisi tang milik terdakwa masih dalam keadaan tertanjam, melihat hal tersebut maka saksi AHMAD ZAINURI mengatakan kepada saksi ACHMAD IQBAL yang berada di luar Musholla agar menahna terdakwa jangan sampai kabur;
  • Bahwa saksi AHMAD ZAINURI dan saksi ACHMAD IQBAL melakukan penggeledahan dan di temukan uang sebesar Rp. 1.820.000,- (satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) dan di akui oleh terdakwa uang tersebut di ambil dari dalam kotak amal, kemudian saksi AHMAD ZAINURI lapor ke Takmir Musholla yaitu saksi MUHAMMAD AIDIN tentang kejadian tersebut;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tidak memiliki izin atau hak dan tanpa sepengetahuan pemilik barang.
  • Bahwa atas kejadian tersebut Musholla Darussalam mengalami kerugian sebesar Rp. 1.820.000,- (satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah).

 

-----------Perbuatan Terdakwa DEDIK HERMAWAN Bin SIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f UURI No. 1 tahun 2023, tentang KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya