Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
394/Pid.B/2025/PN Sda EFRENI, S.H., M.H. DODIK FEBRIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 394/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2503/M.5.19/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EFRENI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODIK FEBRIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa DODIK FEBRIYANTO bersama – sama dengan  Saksi WINARDI Alias AMBON (dalam berkas perkara lain) pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Februari 2025 bertempat  didalam sebuah kamar kost yang terletak di Jalan Pattimura RT. 016 RW. 007 Desa Kletek Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal sekitar awal bulan Februari 2025 terdakwa melihat dan mengetahui Saksi HILARIUS NGGESU menaruh kunci gembok kamar kostnya dirak sepatu yang ada didepan kamar. Melihat atau mengetahui adanya kesempatan tersebut, tanpa sepengetahuan Saksi HILARIUS NGGESU, terdakwa mengambil kunci gembok tersebut lalu terdakwa bersama dengan Saksi WINARDI Alias AMBON (dalam berkas perkara lain) menduplikat kunci gembok itu dan setelah jadi terdakwa mengembalikan kunci gembok asli ditempat sebelumnya sedangkan kunci duplikat terdakwa bawa.

 

  • Bahwa karena sudah memiliki alat berupa kunci duplikat kamar kost     Saksi HILARIUS NGGESU dan mengetahui tidak ada orang lain karena baik Saksi HILARIUS NGGESU maupun isterinya sedang bekerja, pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 11.30 WIB terdakwa bersama dengan Saksi WINARDI Alias AMBON (dalam berkas perkara lain) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat No. Pol S 2339 WD warna hitam menuju ke kamar kost Saksi HILARIUS NGGESU.

 

  • Bahwa setelah melihat keadaan atau situasi sekitar kost sepi tidak ada orang, kemudian Saksi WINARDI Alias AMBON (dalam berkas perkara lain) masuk kedalam kamar kost Saksi HILARIUS NGGESU dengan cara membuka kunci gembok kamar menggunakan kunci duplikat yang sudah disiapkan sementara terdakwa menunggu diluar mengawasi keadaan sekitar. Selanjutnya Saksi WINARDI Alias AMBON (dalam berkas perkara lain) mengambil sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2012 warna hitam No. Pol W 6099 NCN milik Saksi HILARIUS NGGESU yang terparkir didalam kamar kost dengan posisi kunci kontaknya menempel pada kendaraan dan mengeluarkannya, lalu Saksi WINARDI Alias AMBON (dalam berkas perkara lain) kembali mengunci kamar kost Saksi HILARIUS NGGESU bersama – sama pergi meninggalkan lokasi dengan posisi terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat No. Pol S 2339 WD warna hitam berangkat bekerja sedangkan Saksi WINARDI Alias AMBON (dalam berkas perkara lain) membawa dan mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2012 warna hitam No. Pol W 6099 NCN milik   Saksi HILARIUS NGGESU pergi hingga perbuatan terdakwa tersebut diketahui melalui rekaman CCTV yang ada disekitar lokasi dan selanjutnya terdakwa diserahkan ke Pihak Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama dengan Saksi WINARDI Alias AMBON (dalam berkas perkara lain), Saksi HILARIUS NGGESU mengalami kerugian materiil ± sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa DODIK FEBRIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) Ke – 4, Ke – 5 KUHP. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya