PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah penjual yang beritikad baik.
3. Menyatakan batal jual beli jual tanah seluas lebih kurang 172 M2 sesuai Leter C No. 553 Persil 9a d I atas nama MARSAID b.P.Dalin antara Penggugat dan Tergugat I.
4. Memerintahkan Penggugat untuk mengembalikan uang jual beli tanah Leter C No. 553 Persil 9a d I atas nama MARSAID b.P.Dalin sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Tergugat I.
5. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk mencoret dan mencatat batalnya jual beli jual tanah seluas lebih kurang 172 M2 sesuai Leter C No. 553 Persil 9a d I atas nama MARSAID b.P.Dalin antara Penggugat dan Tergugat I.
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan kasasi.
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara a quo.
SUBSIDAIR :
- Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|