DAKWAAN
Awalnya tersangka beserta istri memasuki area toko Alfamart di jalan raya Prambon-Wonoplintahan untuk membeli pewangi pakaian merk SO KLIN. Pewangi pada saat memilih belanjaan, tersangka mengambil 2 (dua) barang berupa 1 buah parfum merk BRAVEN AQUA dan penolak nyamuk merk SOFFELL dengan cara tidak membayar dan memasukkan barang curian ke dalam tas yang di bawa oleh tersangka dan pada saat akan meninggalkan toko Alfamart diamankan oleh petugas toko dan diperiksa terdapat barang yang berada di etalase toko telah hilang. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kepada Polsek Prambon untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti:
- 1 (satu) buah Tas selempang Warna Hitam
- 1 (satu) Buah Parfum merk BRAVEN AQUA
- 1 (satu) Buah Obat Anti Nyamuk Merk SOFELL
Atas perbuatannya terdakwa diduga melakukan tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dalam pasal 364 KUHP |