Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
275/Pid.Sus/2025/PN Sda EFRENI, S.H., M.H. MOH. RIDWAN HASIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 275/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1803/M.5.19/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EFRENI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. RIDWAN HASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu    :
---------- Bahwa Terdakwa MOH. RIDWAN HASIM pada hari Sabtu                tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 22.20 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Jalan Raya Ponokawan   tepatnya didepan gapura masuk Jembatan Ponokawan Desa Ponokawan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa pesta miras bersama dengan teman – teman terdakwa hingga sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa diantar ke rumah IBAT, lalu terdakwa meminjam sepeda motor Honda Beat No. Pol W 4718 NDO milik IBAT dengan tujuan membeli makan dan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat No. Pol W 4718 NDO tersebut terdakwa menuju ke daerah Ponokawan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo dan setelah membeli makanan terdakwa langsung kembali menuju ke rumah IBAT. 

-    Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat No. Pol W 4718 NDO tersebut tidak memiliki SIM, terdakwa tidak memakai helm dan juga tidak membawa STNK bahwa terdakwa juga berada dalam pengaruh minuman alkohol. Dengan kondisi seperti itu terdakwa memacu kecepatan sepeda motor Honda Beat No. Pol W 4718 NDO tersebut kecepatan sekitar 60 – 80Km/Jam hingga pada saat sampai di Jalan Raya Ponokawan tepatnya didepan gapura masuk Jembatan Ponokawan Desa Ponokawan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo dan karena kelalaian serta kurang hati – hati terdakwa langsung menabrak Saksi AMALIA ANTARI MURTI yang pada saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario No. Pol W 2333 NES dan membonceng Korban NURINDA FEBRIANA dari arah berlawanan hingga mengakibatkan baik terdakwa maupun Saksi AMALIA ANTARI MURTI dan Korban NURINDA FEBRIANA terjatuh diatas jalan beraspal yang mana NURINDA FEBRIANA terpental hingga helm yang dipakainya terlepas. Kemudian terdakwa maupun Saksi AMALIA ANTARI MURTI serta Korban NURINDA FEBRIANA ditolong oleh warga sekitar dan tidak berapa lama datang Petugas Kepolisian dan mobil ambulance untuk dibawa ke Rumah Sakit mendapatkan perawatan medis.

-    Bahwa akibat kecelakaan karena kelalaian terdakwa tersebut mengakibatkan Korban NURINDA FEBRIANA mengalami luka pada kepala ada retakan, patah tulang pada hidung, luka pada bibir dan luka lecet pada wajahnya sebagaimana No. Rekam Medik : 10808572 Rumah Sakit Umum Daerah Dr. SOETOMO Surabaya atas nama NURINDA FEBRIANA yang ditanda tangani LILA TRI HARJANA, dr., Sp.An. hingga pada tanggal 03 November 2024 dinyatakan meninggal dunia.

---------- Perbuatan Terdakwa MOH. RIDWAN HASIM sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 310 ayat (4) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -----------


D A N


Kedua    :
---------- Bahwa Terdakwa MOH. RIDWAN HASIM pada hari Sabtu                tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 22.20 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Jalan Raya Ponokawan   tepatnya didepan gapura masuk Jembatan Ponokawan Desa Ponokawan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

-    Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa pesta miras bersama dengan teman – teman terdakwa hingga sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa diantar ke rumah IBAT, lalu terdakwa meminjam sepeda motor Honda Beat No. Pol W 4718 NDO milik IBAT dengan tujuan membeli makan dan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat No. Pol W 4718 NDO tersebut terdakwa menuju ke daerah Ponokawan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo dan setelah membeli makanan terdakwa langsung kembali menuju ke rumah IBAT. 

-    Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat No. Pol W 4718 NDO tersebut tidak memiliki SIM, terdakwa tidak memakai helm dan juga tidak membawa STNK bahwa terdakwa juga berada dalam pengaruh minuman alkohol. Dengan kondisi seperti itu terdakwa memacu kecepatan sepeda motor Honda Beat No. Pol W 4718 NDO tersebut kecepatan sekitar 60Km/Jam hingga pada saat sampai di Jalan Raya Ponokawan tepatnya didepan gapura masuk Jembatan Ponokawan Desa Ponokawan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo dan karena kelalaian serta kurang hati – hati terdakwa langsung menabrak  Saksi AMALIA ANTARI MURTI yang pada saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario No. Pol W 2333 NES dan membonceng Korban NURINDA FEBRIANA hingga mengakibatkan baik terdakwa maupun Saksi AMALIA ANTARI MURTI dan Korban NURINDA FEBRIANA terjatuh diatas jalan beraspal yang mana NURINDA FEBRIANA terpental hingga helm yang dipakainya terlepas. Kemudian terdakwa maupun Saksi AMALIA ANTARI MURTI serta Korban NURINDA FEBRIANA ditolong oleh warga sekitar dan tidak berapa lama datang Petugas Kepolisian dan mobil ambulance untuk dibawa ke Rumah Sakit mendapatkan perawatan medis.

-    Bahwa akibat kecelakaan karena kelalaian terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi AMALIA ANTARI MURTI mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum “Anwar Medika” Nomor : 0945/RSAM/XI/2024 tanggal 25 November 2024 atas nama AMALIA ANTARI MURTI yang ditanda tangani dr. ADI YULIANTO, dengan kesimpulan :
Pada pemeriksaan seorang perempuan yang mengaku berumur 24 Tahun dengan kesadaran Sadar Baik ditemukan :
-    Luka lecet di tangan kiri dan siku kanan.
-    Bengkak di kaki kiri.
Setelah melalui perawatan di IGD selama 1 (satu) Hari, orang tersebut rawat jalan. Demikianlah telah kami uraikan dengan sejujur – jujurnya dan menggunakan keilmuan yang sebaik – baiknya, mengingat sumpah sesuai dengan Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana.

---------- Perbuatan Terdakwa MOH. RIDWAN HASIM sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 310 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -----------
 

Pihak Dipublikasikan Ya