Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
124/Pdt.Bth/2025/PN Sda ERNANINGSIH BUDIASRI ASMARA HADI SSTP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 124/Pdt.Bth/2025/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERNANINGSIH BUDIASRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SLAMET PRIYANTO, S.H.ERNANINGSIH BUDIASRI
2ROBERT MANTINIA, SH.,MHERNANINGSIH BUDIASRI
3YOHAN AFFEANTO, SH.,MHERNANINGSIH BUDIASRI
4Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, SH., MHum.ERNANINGSIH BUDIASRI
5Tejo Hariono, S.Pd.,SH.,MHERNANINGSIH BUDIASRI
Tergugat
NoNama
1ASMARA HADI SSTP
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, Pelawan semula Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Sidoarjo berkenan memutuskan :
1. Menyatakan, bahwa perlawanan terhadap Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo No. : 4/Eks/2025/PN Sda tertanggal 5 maret 2025  tersebut di atas adalah tepat dan beralasan;
2. Menyatakan, bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3. Menyatakan Penetapan Eksekusi No. : 4/Eks/2025/PN Sda tanggal 5 Maret 2025 oleh Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo dianggap oleh Pelawan adalah tidak sah serta cacat hukum, sebagaimana dalam perkara No. : 123/Pdt.G/2020/PN.Sda jo No. 587/PDT/2021/PT.SBY jo No. 641 K/Pdt/2023
4. Menyatakan Penetapan Eksekusi No. : 4/Eks/2025/PN Sda tanggal 5 Maret 2025 oleh Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo dianggap oleh Pelawan adalah eksekusi “NON EKSEKUTABEL”, sebagaimana dalam perkara No. : 123/Pdt.G/2020/PN.Sda jo No. 587/PDT/2021/PT.SBY jo No. 641 K/Pdt/2023
5. Membatalkan Putusan Kasasi Nomor 641 K/Pdt/2023 tertanggal 12 April 2023 yang telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya  No. 587/PDT/2021/PT.SBY tertanggal 28 September 2021 jo Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 123/Pdt.G/2020/PN.Sda tertanggal 2 Juni 2021;
6. Mengadili kembali dengan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima gugatan Terlawan, semula Penggugat terhadap Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo No. : 4/Eks/2025/PN Sda tertanggal 5 Maret 2025;
7. Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi yang telah diletakkan terhadap sebidang tanah dan bangunan terletak di Perumahan Green Park Regency Q-01 RT 030, RW 007, Kelurahan Sekardangan, kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo haruslah diangkat lebih dahulu 
8. Menghukum Terlawan, semula Penggugat untuk membayar biaya perkara ini;
Atau, apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang se-adil-adilnya (ex ae quo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak