| Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa ia terdakwa M. MISBAKHUL KHOIR, pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di jalan Raya Lingkar Timur Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, merampas nyawa orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Berawal adanya hubungan kerjasama jual beli mobil antara terdakwa dengan korban M. Mochdor Amin sejak tahun 2003, hingga beberapa bulan sebelumnya terdakwa membantu mencarikan mobil untuk keluarga korban dan masih ada sisa uang kembalian pembelian mobil tersebut yang masih ada pada terdakwa sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta) rupiah, dan sejak tanggal 4 November 2026 korban setiap hari mendatangi rumah terdakwa untuk menagih sisa uang tersebut karena akan digunakan untuk keperluan anak korban, namun uang tersebut telah dipakai oleh terdakwa untuk berdagang mobil dan belum bisa segera dikembalikan.
- Bahwa pada tanggal 6 November 2026 sekira pukul 10.00 WIB korban kembali datang ke rumah terdakwa untuk menagih dengan marah- marah dan mengancam akan melaporkan ke polisi lalu terdakwa membujuk korban dan berjanji akan memberikan uang tersebut di tanggal 8 November 2026, setelah itu selepas dhuhur terdakwa menawarkan diri mengantarkan korban pulang ke rumahnya di daerah Porong dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Serena warna Silver nopol L 1255 J, namun selama perjalanan korban masih berbicara dan mengungkit mengenai uang tersebut, mendengar hal tersebut terdakwa merasa jengkel ingin menghentikan omongan korban dan langsung mengayunkan tangan kanannya pada korban yang duduk dibangku penumpang sebelah kiri terdakwa dan mengenai rahang bawah korban, lalu korban terkulai lemas kepalanya kearah jendela lalu korban terdiam, melihat hal tersebut terdakwa lanjut mengendarai mobilnya hingga sampai di daerah sekitaran belakang Polsek Candi terdakwa menghentikan laju mobilnya melihat kondisi korban yang masih diam dengan menggoyang- goyangkan tubuh dan mengecek napas korban namun korban tidak merespon, lalu terdakwa merebahkan sandaran kursi korban agar tidak dilihat oleh orang, selanjutnya terdakwa berpindah ke jok Tengah kemudian menggeser tubuh korban lalu terdakwa menarik kaos korban sehingga leher korban terjerat kaos tersebut, akhirnya terdakwa bisa memindahkan tubuh korban ke bagian Tengah mobil dan diletakkan dalam posisi tengkurap di lantai bagian Tengah mobil.
- Bahwa terdakwa mempunyai ide membawa tubuh korban kembali ke rumah terdakwa dan dikunci di dalam mobil dari pukul 14.00 Wib hingga sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa memutuskan untuk menyingkirkan tubuh korban, dengan membawa tubuh korban tersebut berkeliling mencari tempat yang aman untuk membuang tubuh korban, hingga sampai di daerah Jalan Arteri Porong yang sepi lalu di lokasi yang dianggap cukup aman terdakwa menurunkan tubuh korban dan cara diseret turun hingga bagian wajah korban menghantam tatakan kaki di mobil serta tanah , lalu terdakwa membalikkan tubuh korban dan meninggalkan tubuh itu dipinggir parit sedangkan Handphone korban dibuang tidak jauh dari tempat terdakwa membuang tubuh korban, kemudian terdakwa pulang ke rumah.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka sesuai hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Porong yang telah dilakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam jenazah oleh Prof.Dr.dr.Ahmad Yudianto, Sp.F.M(K), SH.,M.Kes., dengan Kesimpulan:
- Pada pemeriksaan mayat laki- laki berusia antara lima puluh tahun sampai enam puluh tahun, Panjang badan seratus tujuh puluh tiga sentimeter, warna kulit sawo matang, Kesan gizi berlebih;
- Pada pemeriksaan luar ditemukan:
- Kebiruan pada wajah, bibir, selaput lendir bibir, gusi, ujung jari- jari dan kuku keempat anggota Gerak.
- Pelebaran pembuluh darah pada kedua selaput lendir kelopak mata atas dan bawah.
- Bintik perdarahan pada kedua selaput keras bola mata dan pada kulit dada.
Kelainan tersebut diatas lazim ditemukan pada mati lemas
- Luka memar pada dahi, hidung, pipi dan lengan atas kanan sisi dalam
- Luka lecet pada dahi dan lengan atas kanan sisi dalam
- Luka lecet tekan pada leher sisi depan, sisi kanan dan sisi kiri
Kelainan tersebut diatas diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
- Pemeriksaan Dalam ditemukan :
- Pelebaran pembuluh darah pada saluran pencernaan bawah, lambung dan usus
- Bintik perdarahan pada otak besar, otak kecil dan batang otak.
- Keriput (wrinkle capsule) pada limpa.
- Resapan darah dilapisan bawah kulit puncak kepala sisi belakang
- Patah tulang dasar tengkorak pada bagian depan sisi kiri, bagian Tengah sisi kanan dan bagian Tengah sisi kiri.
- Perdarahan dibawah selaput keras otak (subdural haemorrhage), sebanyak delapan puluh sesepada seluruh permukaan otak
- Sebab kematian akibat kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan perdarahan dibawah selaput keras otak, diperberat dengan jeratan pada leher sehingga mati lemas.
-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----
------ ATAU ------
KEDUA
---------Bahwa ia terdakwa M. MISBAKHUL KHOIR, pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di jalan Raya Lingkar Timur Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------
- Bahwa berawal adanya hubungan kerjasama jual beli mobil antara terdakwa dengan korban M. Mochdor Amin sejak tahun 2003, hingga beberapa bulan sebelumnya terdakwa membantu mencarikan mobil untuk keluarga korban dan masih ada sisa uang kembalian pembelian mobil tersebut yang masih ada pada terdakwa sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta) rupiah, dan sejak tanggal 4 November 2026 korban setiap hari mendatangi rumah terdakwa untuk menagih sisa uang tersebut karena akan digunakan untuk keperluan anak korban, namun uang tersebut telah dipakai oleh terdakwa untuk berdagang mobil dan belum bisa segera dikembalikan.
- Bahwa pada tanggal 6 November 2026 sekira pukul 10.00 WIB korban kembali datang ke rumah terdakwa untuk menagih, dan terdakwa akhirnya bisa membujuk korban dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut di tanggal 8 November 2026, setelah itu selepas dhuhur terdakwa menawarkan diri mengantarkan korban pulang ke rumahnya di daerah Porong dengan mengendarai 1 unit mobil Serena warna Silver nopol L 1255 J, namun selama perjalanan korban kembali berbicara dan mengungkit mengenai uang tersebut dan berkata akan membawakan Polisi jika terdakwa ingkar, mendengar hal tersebut terdakwa menjadi emosi langsung mengayunkan tangan kanannya pada korban yang duduk dibangku penumpang sebelah kiri terdakwa dan mengenai rahang bawah korban, lalu korban terkulai lemas kepalanya kearah jendela lalu korban terdiam, melihat hal tersebut terdakwa lanjut mengendarai mobilnya hingga sampai di daerah sekitaran belakang Polsek Candi terdakwa menghentikan laju mobilnya melihat kondisi korban yang masih diam dengan menggoyang- goyangkan tubuh dan mengecek napas korban namun korban tidak merespon, lalu karena panik terdakwa merebahkan sandaran kursi korban agar tidak dilihat oleh orang, lalu terdakwa berpindah ke jok Tengah kemudian menggeser tubuh korban lalu menarik kerah leher kaos korban untuk memindahkan tubuh korban ke bagian Tengah mobil, hingga akhirnya korban ditaruh dalam posisi tengkurap di lantai bagian Tengah mobil.
- Bahwa Terdakwa tidak berani mengantarkan korban pulang ke rumahnya akhirnya terdakwa membawa tubuh korban kembali ke rumah terdakwa dan dikunci di dalam mobil hingga sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa memutuskan untuk menyingkirkan tubuh korban, dengan membawa tubuh korban tersebut berkeliling mencari tempat yang aman untuk membuang tubuh korban hingga sampai di daerah Jalan Arteri Porong yang sepi. Sesampainya di lokasi yang dianggap cukup aman terdakwa menurunkan tubuh korban dan cara diseret turun hingga bagian wajah korban menghantam tatakan kaki di mobil serta tanah , lalu terdakwa membalikkan tubuh korban dan meninggalkan tubuh itu dipinggir parit sedangkan Handphone korban dibuang tidak jauh dari tempat terdakwa membuang tubuh korban.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka sesuai hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Porong yang telah dilakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam jenazah oleh Prof.Dr.dr.Ahmad Yudianto, Sp.F.M(K), SH.,M.Kes., dengan Kesimpulan:
- Pada pemeriksaan mayat laki- laki berusia antara lima puluh tahun sampai enam puluh tahun, Panjang badan seratus tujuh puluh tiga sentimeter, warna kulit sawo matang, Kesan gizi berlebih;
- Pada pemeriksaan luar ditemukan:
- Kebiruan pada wajah, bibir, selaput lendir bibir, gusi, ujung jari- jari dan kuku keempat anggota Gerak.
- Pelebaran pembuluh darah pada kedua selaput lendir kelopak mata atas dan bawah.
- Bintik perdarahan pada kedua selaput keras bola mata dan pada kulit dada.
Kelainan tersebut diatas lazim ditemukan pada mati lemas
- Luka memar pada dahi, hidung, pipi dan lengan atas kanan sisi dalam
- Luka lecet pada dahi dan lengan atas kanan sisi dalam
- Luka lecet tekan pada leher sisi depan, sisi kanan dan sisi kiri
Kelainan tersebut diatas diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
- Pemeriksaan Dalam ditemukan :
- Pelebaran pembuluh darah pada saluran pencernaan bawah, lambung dan usus
- Bintik perdarahan pada otak besar, otak kecil dan batang otak.
- Keriput (wrinkle capsule) pada limpa.
- Resapan darah dilapisan bawah kulit puncak kepala sisi belakang
- Patah tulang dasar tengkorak pada bagian depan sisi kiri, bagian Tengah sisi kanan dan bagian Tengah sisi kiri.
- Perdarahan dibawah selaput keras otak (subdural haemorrhage), sebanyak delapan puluh sesepada seluruh permukaan otak
- Sebab kematian akibat kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan perdarahan dibawah selaput keras otak, diperberat dengan jeratan pada leher sehingga mati lemas.
------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 466 Ayat (3) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.--------------------------- |