INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 241/Pdt.G/2026/PN Sda | SURAKHMAN | 1.ANTYO SAMBODI 2.P.T. MAKARYA BINANGUN 3.DULRADJAK |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 241/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I atas sebidang tanah seluas 1600 m2 yang terbagi menjadi 8 ( delapan ) kapling masing-masing seluas kurang lebih 200 m2, setempat dikenal sebagai kapling yang terletak di Jalan Dewi Sartika Timur Blok S Nomor 01, 02, 03, 04, 09, 10, 11, dan 12. atas dasar Perjanjian Jual Beli Bangunan yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/ PPAT Soesilowati, S.H., M.Hum., sebagaimana berturut-turut tertuang dalam Akta Nomor : 25, 26,27, 28, 29, 30, 31, 32 tertanggal 29 Agustus 2017 sah dan berkekuatan hukum ;
3. Menyatakan PARA TERGUGAT, telah bersalah melakukan Wanprestasi dan memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk membantu PENGGUGAT dalam proses permohonan Sertifikat Hak Milik dimaksud ;
4. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT, BADAN PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO untuk melakukan proses permohonan Sertifikat Hak Milik PENGGUGAT atas bidang tanah seluas 1600 m2 yang terbagi menjadi 8 ( delapan ) kapling masing-masing seluas kurang lebih 200 m2, setempat dikenal sebagai kapling yang terletak di Jalan Dewi Sartika Timur Blok S Nomor 01, 02, 03, 04, 09, 10, 11, dan 12. atas dasar Perjanjian Jual Beli Bangunan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/ PPAT Soesilowati, S.H., M.Hum., sebagaimana berturut-turut tertuang dalam Akta Nomor : 25, 26,27, 28, 29, 30, 31, 32 tertanggal 29 Agustus 2017 ;
5. Menghukum PARA TERGUGAT, untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Atau, apabila YANG MULIA MAJELIS HAKIM yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
