Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
241/Pdt.G/2026/PN Sda SURAKHMAN 1.ANTYO SAMBODI
2.P.T. MAKARYA BINANGUN
3.DULRADJAK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 241/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SURAKHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUSTINUS HARYANTO, SHSURAKHMAN
Tergugat
NoNama
1ANTYO SAMBODI
2P.T. MAKARYA BINANGUN
3DULRADJAK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I  atas sebidang tanah seluas 1600 m2  yang  terbagi  menjadi  8 ( delapan ) kapling masing-masing seluas kurang lebih  200 m2, setempat  dikenal  sebagai  kapling yang terletak di Jalan Dewi Sartika Timur  Blok  S  Nomor  01, 02, 03, 04, 09, 10, 11, dan 12.   atas dasar Perjanjian Jual Beli  Bangunan yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/ PPAT Soesilowati, S.H., M.Hum., sebagaimana berturut-turut tertuang dalam Akta  Nomor :  25, 26,27, 28, 29, 30, 31, 32   tertanggal  29 Agustus  2017 sah  dan berkekuatan hukum ;
 
3. Menyatakan PARA TERGUGAT, telah bersalah melakukan Wanprestasi dan memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk membantu PENGGUGAT dalam proses permohonan Sertifikat Hak Milik dimaksud ; 
 
4. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT, BADAN PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO untuk melakukan proses  permohonan  Sertifikat  Hak Milik PENGGUGAT atas  bidang tanah seluas 1600 m2  yang  terbagi  menjadi  8 ( delapan ) kapling masing-masing seluas kurang lebih  200 m2, setempat  dikenal  sebagai  kapling yang terletak di Jalan Dewi Sartika Timur  Blok  S  Nomor  01, 02, 03, 04, 09, 10, 11, dan 12.   atas dasar Perjanjian Jual Beli  Bangunan  antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I  yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/ PPAT Soesilowati, S.H., M.Hum., sebagaimana berturut-turut tertuang dalam Akta  Nomor :  25, 26,27, 28, 29, 30, 31, 32   tertanggal  29 Agustus  2017  ;
 
5. Menghukum PARA TERGUGAT, untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku. 
 
Atau,  apabila  YANG MULIA MAJELIS HAKIM yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo  berpendapat  lain,  mohon  putusan  yang  seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak