INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
289/Pdt.G/2025/PN Sda | SRI WAHYUNI | EKO SUBIYANTORO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Sep. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 289/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Sep. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
3. Menetapkan Kerugian MATERIIL dan IMMATERIIL PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah)
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian pada PENGGUGAT sebesar Rp. 900.000.000 (Sembilan Ratus Juta Rupiah) MATERIIL dan IMMATERIIL 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) secara Kontan dan Seketika;
5. Menghukum TERGUGAT membayar segala Biaya yang timbul pada Perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |