Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
465/Pdt.P/2025/PN Sda ANIK SULASTRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 465/Pdt.P/2025/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
 
2. Memberi izin kepada PEMOHON untuk melakukan perubahan/catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON Nomor: 3572CLT0807200800954 yang sebelumnya tertulis bahwa PEMOHON lahir di Blitar pada tanggal 04 Juni 1978 menjadi lahir di Blitar pada tanggal 04 Juni 1976;
 
3. Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan domisili PEMOHON untuk melakukan perubahan/catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3572CLT0807200800954 sebagaimana Penetapan yang diajukan oleh PEMOHON; 
 
4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan domisili PEMOHON untuk mencatatkan tanggal kelahiran PEMOHON yang semula tertulis di Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3572CLT0807200800954 lahir di Blitar pada tanggal 04 Juni 1978 menjadi lahir di Blitar pada tanggal 04 Juni 1976;
 
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
 
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak