Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN SDA Mustofa PT.Lucas Bambu Kuning Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN SDA
Tanggal Surat Minggu, 17 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mustofa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISTIYAN DANNY ARTHA, SH.Mustofa
2Andri CahyantoMustofa
Tergugat
NoNama
1PT.Lucas Bambu Kuning
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 38.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap Hak Penggugat.

 

  1. Menghukum kepada Tergugatuntuk membayar Uang Pokok Investasi dan bagi hasil terakhir kepada Penggugat sebesar Rp.38.000.000,- ( Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah ) dalam jangka waktu 7 ( Tujuh ) hari sejak diucapkan putusan perkara A quo dan untuk menjamin dilaksanakannya putusan perkara ini Penggugat mohon pula agar Tergugat di hukum untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.300.000,-/Perhari ( Tiga Ratus Ribu Rupiah Perhari )untuk setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi putusan A quo.

 

  1. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Pengikat Jual Beli dengan Nomor : 054/PPJB/03/III/2016tentang Pembelian Tanah Kavling (Inhouse) di lokasi Malang Mbong Ds.Kepunten Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo  yang sudah disepakati bersama antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mempunyai nilai pembuktian yang otentik.

 

  1. Menghukum KepadaTergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain. 

 

Penggugat  mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak