| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 325/Pid.B/2025/PN Sda | AGATHA BUNGA, SH | WISNU DWI SAPUTRA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 325/Pid.B/2025/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2081/M.5.19/Eoh.2/05/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ---------Bahwa ia terdakwa WISNU DWI SAPUTRA, pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 18.52 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di depan warung nasi Barokah Desa Jimbaran Kulon RT 02 RW 01 Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum yakni berupa sepeda motor Yamaha Aerox tahun 2021 warna hitam biru No Pol W 2527 NCE milik Saksi Adjie Mukti Prasojo, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa Wisnu Dwi Saputra berangkat dari rumahnya yang beralamat di Permata Candiloka Blok S-3 Nomor 21 Desa Balong Gabus Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih NoPol W 6733 TO milik Saksi Istiqomah dengan tujuan untuk menemui teman yang baru dikenalnya di GOR Sidoarjo yang beralamat di Perumtas 3 Desa Popoh Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo lalu sekira pukul 17.30 WIB terdakwa sampai di rumah temannya dan disuruh oleh temannya untuk membeli nasi di Warung Barokah di Desa Jimbaran Kulon depan Masjid Jimbaran dan pada saat terdakwa membeli nasi tersebut terdakwa melihat ada sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam biru No Pol W 2527 NCE tahun 2001 yang sedang parkir di depan warung tersebut dalam keadaan kunci masih menempel sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut tanpa izin pemiliknya namun sebelum mengambil sepeda motor tersebut terdakwa memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna putih NoPol W 6733 TO yang dikendarainya di samping Warung Nasi Barokah tersebut yang letaknya agak jauh kemudian terdakwa berjalan kaki menuju Warung Nasi Barokah tersebut untuk mengambil Yamaha Aerox warna hitam biru No Pol W 2527 NCE tahun 2001 tersebut tanpa izin pemiliknya setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut terdakwa menghubungi Sdr. Ali Kadafi alias Abang untuk menjual sepeda motor yang diambil tanpa izin tersebut dengan harga Rp 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) dan terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) karena Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ditransfer melalui aplikasi OVO dan uang tersebut dipakai oleh terdakwa untuk bermain judi. ----------- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Saksi Adji Mukti Prasojo mengalami kerugian sekira Rp 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) atau sekira jumlah nominal tersebut. ----------- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemiliknya yakni Saksi Adji Mukti Prasojo dalam mengambil sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam biru No Pol W 2527 NCE tersebut. ------------ Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
