Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
340/Pdt.G/2026/PN Sda ELLIZA ROSHANTI 1.Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo
2.Bupati Kabupaten Sidoarjo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 340/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELLIZA ROSHANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIMAS YEMAHURA ALFARAUQ, S.HELLIZA ROSHANTI
2MUHAMMAD NAILUL AMANI, S.HELLIZA ROSHANTI
3EKO PRASTIAN,S.HELLIZA ROSHANTI
4MUHAMMAD SHOBUR, S.H.ELLIZA ROSHANTI
5HARUN AL RASYID PRASTYO, S.H.ELLIZA ROSHANTI
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo
2Bupati Kabupaten Sidoarjo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
MENGADILI
2. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
3. Menyatakan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II melakukan cidera janji (wanprestasi) yang merugikan PENGGUGAT;
4. Menyatakan pendapatan layanan perpakiran tahun pertama ( periode Juni 2022 s/d Desember 2023) yang diperoleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 2.498.487.000,- (Dua Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah);
5. Menyatakan uang bagi hasil imbal jasa layanan perpakiran tahun pertama (periode Juni 2022 s/d Desember 2023) yang menjadi bagian/hak Para Tergugat adalah sebesar Rp. 1.374.167.850,- (Satu Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Seratus Enam Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah); dengan perhitungan : 55% dari pendapatan layanan parkir yang diperoleh PENGGUGAT yakni : 55% dari pendapatan layanan parkir yang diperoleh PENGGUGAT yakni : 55% x Rp. 2.498.487.000,- (Dua Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah) = Rp. 1.374.167.850,- (Satu Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Seratus Enam Puluh Ribu Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah);
6. Menyatakan adanya kelebihan pembayaran uang bagi hasil imbal jasa layanan perpakiran periode tahun pertama (periode Juni 2022 s/d Desember 2023) yang diterima oleh para Tergugat sejumlah Rp. 5.294.884.894,- (Lima Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah); dengan perhitungan uang bagi hasil yang sudah diterima Para Tergugat sejumlah Rp. 6.669.052.744 dikurangi Rp. 1.374.167.850 = Rp. 5.294.884.894,- ( Lima Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah);
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar/menyerahkan uang kelebihan pembayaran bagi hasil jasa layanan perpakiran tahun pertama (periode Juni 2022 s/d Desember 2023) sebesar Rp. 5.294.884.894,- (Lima Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) yang harus diserahkan oleh para Tergugat secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT.
8. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar uang bagi hasil imbal jasa layanan perpakiran tahun kedua (periode Januari 2024 s/d Desember 2024) sebesar 55% dari sejumlah Rp. 2.582.777.000,- ( Dua Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujug Ribu) yakni sebesar Rp. 1.420.527.350 (Satu Milyar Empat Ratus Dua Puluh Juta Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah) kepada PARA TERGUGAT.
9. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar uang bagi hasil imbal jasa layanan perpakiran tahun ketiga dari Januari 2025 s/d Desember 2025 sebesar 55% dari sejumlah Rp. 2.268.034.000,00 (dua milyar dua ratus enam puluh delapan juta tiga puluh empat ribu rupiah ),  yakni sebesar Rp. 1.247.418.700,- (satu milyardua ratus empat puluh tujuh juta empat ratus delapan belas ribu tujuh ratus rupiah) kepada PARA TERGUGAT.
10. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan Bank Garansi IB Barokah ( Kafalah-Jaminan Pelaksanaan) No. 063/35/2231 tanggal 15 Januari 2024 nilai nominal Rp. 333.452.637,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah) kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 1 (Satu) bulam sejak perkara ini diputus oleh pengadilan ditingkat pertama.
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rician sebagai berikut:
a. Kerugian materil sejumlah Rp. 112.478.500,- (Seratus Dua Belas Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah) yakni 50% baiya kerjasama pekerjaan investarisasi dan kajian lokasi tempat parkir (LTP) dengan Pusat Kajian dan Pengembangan Managemen (PKPM) Falkuktas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Brawijaya
b. Kerugian Immaterial sejumlah Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah). Yang harus dibayar  secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus oleh Para Tergugat kepada PENGGUGAT sebagaimana seharusnya.
12. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) setiap hari lalai tidak mentaati Putusan Pengadilan; yang harus dibayar oleh Para Tergugat kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus; terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan sampai dengan perkara ini diputuis dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
13. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan dalam perkara ini.
14. Menytakan Putusan Pengadilan ini segera dijalankan serta merta walaupun ada perlawanan (Verzet), banding, kasasi ataupun Peninjauan kembali atasnya ( uit voerbaar bij voorraad).
15. Menghukum PARA TERGUGAT membayar semua biaya yang timbul perkara ini.
 
A t a u :
 
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak