Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
444/Pid.Sus/2026/PN Sda Muhammad Irfaul Izzi, S.H 1.LI GUANGCHUAN
2.MENG FANPAN
3.YOU CONGCAI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 444/Pid.Sus/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan LI GUANGCHUAN
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Irfaul Izzi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LI GUANGCHUAN[Penahanan]
2MENG FANPAN[Penahanan]
3YOU CONGCAI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa I LI GUANGCHUAN, Terdakwa II MENG FANPAN, Terdakwa III YOU CONGCAI, dan Saksi SHERLYNA ENGGRAENI (dituntut dalam berkas terpisah), pada bulan Februari 2026 sampai dengan bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah yang beralamat di Perum Citra Garden Desa Entalsewu Kecamatan Buduran, Kecamatan Entalsewu, Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara turut serta dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:   

  • Bahwa berawal pada sekitar bulan Maret 2025, Terdakwa I LI GUANGCHUAN datang ke Indonesia dan mendirikan usaha penjualan-pembelian mata uang kripto USDT melalui aplikasi Binance dengan mekanisme peer-to-peer (P2P) di Perum Citra Garden Cluster The Orchad Blok H-7 No. 26 Desa Entalsewu Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, yang mana aplikasi tersebut tidak terdaftar dan tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia. Untuk menjalankan usaha tersebut Terdakwa I LI GUANGCHUAN memerlukan sejumlah akun Binance beserta rekening bank yang harus didaftarkan menggunakan identitas Warga Negara Indonesia, mengingat identitas Terdakwa I LI GUANGCHUAN sendiri sudah tidak dapat digunakan untuk mendaftar aplikasi Binance karena telah di-blacklist oleh pihak Binance.
  • Bahwa untuk memperoleh identitas tersebut, Terdakwa I LI GUANGCHUAN memberikan arahan kepada saksi SHERLYNA ENGGRAENI yang merupakan asisten pribadinya sejak bulan Maret 2026 untuk mencari orang yang bersedia menyerahkan data yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan melakukan verifikasi wajah, dengan cara menyampaikan kepada calon korban bahwa kegiatan trading Binance tersebut aman, resmi, telah membayar pajak, dan bukan untuk menipu orang, padahal keterangan tersebut tidak benar karena aplikasi yang digunakannya tidak terdaftar dan tidak berizin di OJK.
  • Bahwa pada sekitar bulan Februari 2026 sampai dengan bulan Maret 2026, Terdakwa I LI GUANGCHUAN dengan bantuan saksi SHERLYNA ENGGRAENI memperoleh data yang ada di KTP serta melakukan verifikasi wajah dari saksi DEVINTA FITRI ANGELIA, saksi EVI NUR LAILY INDRAMAYANTI, dan saksi MANDA KANSA ATHALA PUTRI dengan imbalan berupa upah yang diberikan setiap bulan. Kemudian data tersebut dipergunakan Terdakwa I LI GUANGCHUAN untuk membuat masing-masing 1 (satu) akun Binance dan sejumlah rekening bank secara bertahap sehingga atas nama tiga orang tersebut telah dibuatkan rekening antara lain sebagai berikut.
    1. Saksi DEVINTA FITRI ANGELIA, dibuatkan rekening:
  1. Bank Mandiri;
  2. OCBC;
  3. Bank Mega;
  4. Permata Bank;
  5. Superbank;
  6. Bank Jago; dan
  7. Bank UOB.
    1. EVI NUR LAILY INDRAMAYANTI dibuatkan rekening:
  1. Bank Mandiri;
  2. Bank Blu BCA;
  3. Bank Jago;
  4. Bank Permata;
  5. Allo Bank;
  6. Bank Mega;
  7. Bank UOB; dan
  8. Bank Mandiri.
    1. MANDA KANSA ATHALA PUTRI dibuatkan rekening:
  1. Bank BCA;
  2. Bank Mandiri;
  3. Bank Jago;
  4. Bank Permata;
  5. Bank BSI;
  6. Allo Bank;
  7. Bank BTN; dan
  8. Bank OCBC.
  • Bahwa dalam pembuatan akun Binance dan rekening bank, saksi SHERLYNA ENGGRAENI membantu membuka rekening-rekening dimaksud secara online dan menentukan password, username, dan PIN m-banking atas perintah Terdakwa I LI GUANGCHUAN, sedangkan password, username, dan email akun Binance ditentukan dan dikuasai sendiri oleh Terdakwa I LI GUANGCHUAN, sehingga ketiga saksi sama sekali tidak dapat mengakses akun Binance maupun rekening bank yang dibuat atas nama diri mereka sendiri.
  • Bahwa pada sekitar bulan April 2026, Terdakwa II MENG FANPAN dan Terdakwa III YOU CONGCAI datang ke Indonesia dan menghubungi Terdakwa I LI GUANGCHUAN untuk menjalankan usaha sejenis, sehingga Terdakwa I LI GUANGCHUAN menjual telepon genggam yang telah berisi login akun Binance dan aplikasi m-banking atas nama saksi DEVINTA FITRI ANGELIA, saksi EVI NUR LAILY INDRAMAYANTI, dan saksi MANDA KANSA ATHALA PUTRI kepada Terdakwa II MENG FANPAN dan Terdakwa III YOU CONGCAI Kemudian, akun binance dan rekening tersebut dipergunakan Terdakwa II MENG FANPAN dan Terdakwa III YOU CONGCAI untuk menjalankan usaha sejenis di Perum Citra Garden Cluster The Orchad Blok H-3 No. 22 Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo dengan mempekerjakan saksi DEVINTA FITRI ANGELIA sebagai salah satu adminnya untuk mengoperasikan jual-beli USDT dalam sistem shift selama 24 jam, dengan hasil keuntungan dikumpulkan ke rekening pribadi Terdakwa III YOU CONGCAI di bawah pengawasan Terdakwa II MENG FANPAN melalui grup WhatsApp "Kantor H3/22".
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut, rekening-rekening atas nama saksi DEVINTA FITRI ANGELIA, saksi EVI NUR LAILY INDRAMAYANTI, dan saksi MANDA KANSA ATHALA PUTRI diblokir oleh masing-masing bank berdasarkan laporan pada Indonesia Anti-Scam Center (IASC) OJK atas dugaan transaksi tindak pidana dan nama keempat saksi tersebut turut tercatat dalam riwayat transaksi mencurigakan pada sistem perbankan.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 67 ayat (1) Jo. Pasal 65 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I LI GUANGCHUAN, Terdakwa II MENG FANPAN, dan Terdakwa III YOU CONGCAI, pada bulan Februari 2026 sampai dengan bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah yang beralamat di Perum Citra Garden Desa Entalsewu Kecamatan Buduran, Kecamatan Entalsewu, Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: 

  • Bahwa Terdakwa I LI GUANGCHUAN adalah Warga Negara China yang berada di Wilayah Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan status investor, penjamin PT. Tang You Trading yang bergerak dalam bidang perdagangan barang, dengan alamat pada ITAS di Jl. Kemang Blok 1A No. 11 Bangka, Mampang Prapatan, Kota Adm. Jakarta Selatan DKI Jakarta. Sedangkan Terdakwa II MENG FANPAN adalah Warga Negara China yang berada di Wilayah Indonesia dengan ITAS berstatus Manager Marketing, dan Terdakwa III YOU CONGCAI adalah Warga Negara China yang berada di Wilayah Indonesia dengan ITAS berstatus Direktur, keduanya dengan penjamin PT. Hai Chuang Indonesia yang bergerak dalam bidang perdagangan lampu. Serta keduanya beralamat pada ITAS di Jl. Dukuh Pakis II No. 36B RT 002 RW 001, Dukuh Pakis, Kec. Dukuh Pakis, Surabaya, Jawa Timur.
  • Bahwa sejak Izin Tinggal Terbatas tersebut diberikan, Terdakwa I LI GUANGCHUAN, Terdakwa II MENG FANPAN, dan Terdakwa III YOU CONGCAI sama sekali tidak menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang maupun perdagangan lampu sebagaimana tercantum dan dijadikan dasar pemberian izin tinggal tersebut, melainkan menjalankan kegiatan penjualan dan pembelian mata uang kripto USDT melalui aplikasi Binance dengan mekanisme peer-to-peer (P2P), bertempat di Perum Citra Garden Cluster The Orchad Blok H-7 No. 26 Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo dan Perum Citra Garden Cluster The Orchad Blok H-3 No. 22 Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, dengan mempekerjakan sejumlah karyawan Warga Negara Indonesia sebagai admin, yang mana aplikasi tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia.
  • Bahwa pada tanggal 3 Juli 2026, berdasarkan informasi mengenai keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing di Perum Citra Garden Cluster The Orchad Blok H-3 No. 22 Sidoarjo, Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melakukan pengawasan dan penindakan di lokasi tersebut, dan mendapati Terdakwa II MENG FANPAN dan Terdakwa III YOU CONGCAI sedang melakukan pengawasan terhadap karyawan Warga Negara Indonesia yang sedang mengoperasikan aplikasi Binance, sedangkan Terdakwa I LI GUANGCHUAN pada saat itu berada di halaman belakang rumah tersebut. Setelah itu, para Terdakwa diamankan dan dibawa ke Polresta Sidoarjo.
  • Bahwa Para Terdakwa telah menyalahi Izin Tinggal Terbatas yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia, dikarenakan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya, padahal para Terdakwa selama berada di Indonesia Para Terdakwa menjalankan kegiatan usaha jual-beli mata uang kripto USDT.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 20 huruf c KUHP.--------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

---------Bahwa Terdakwa I LI GUANGCHUAN, Terdakwa II MENG FANPAN, dan Terdakwa III YOU CONGCAI, pada bulan Februari 2026 sampai dengan bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah yang beralamat di Perum Citra Garden Desa Entalsewu Kecamatan Buduran, Kecamatan Entalsewu, Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara turut serta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: 

  • Bahwa berawal pada sekitar bulan Maret 2025, Terdakwa I LI GUANGCHUAN datang ke Indonesia dan mendirikan usaha penjualan-pembelian mata uang kripto USDT melalui aplikasi Binance dengan mekanisme peer-to-peer (P2P) di Perum Citra Garden Cluster The Orchad Blok H-7 No. 26 Desa Entalsewu Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, yang mana aplikasi tersebut tidak terdaftar dan tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia. Untuk menjalankan usaha tersebut Terdakwa I LI GUANGCHUAN memerlukan sejumlah akun Binance beserta rekening bank yang harus didaftarkan menggunakan identitas Warga Negara Indonesia, mengingat identitas Terdakwa I LI GUANGCHUAN sendiri sudah tidak dapat digunakan untuk mendaftar aplikasi Binance karena telah di-blacklist oleh pihak Binance.
  • Bahwa untuk memperoleh identitas tersebut, Terdakwa I LI GUANGCHUAN memberikan arahan kepada saksi SHERLYNA ENGGRAENI yang merupakan asisten pribadinya sejak bulan Maret 2026 untuk mencari orang yang bersedia menyerahkan data yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan melakukan verifikasi wajah, dengan cara menyampaikan kepada calon korban bahwa kegiatan trading Binance tersebut aman, resmi, telah membayar pajak, dan bukan untuk menipu orang, padahal keterangan tersebut tidak benar karena aplikasi yang digunakannya tidak terdaftar dan tidak berizin di OJK.  
  • Bahwa berdasarkan arahan dari Terdakwa I LII GUANGCHUAN tersebut pada tanggal 17 Maret 2026, saksi SHERLYNA ENGGRAENI menawarkan kepada Saksi DEVINTA FITRI ANGELIA untuk membuat rekening bank dan akun binance dengan imbalan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah menyetujuinya, Saksi DEVINTA FITRI ANGELIA bertemu saksi SHERLYNA ENGGRAENI dan Terdakwa I LII GUANGCHUAN pada tanggal 18 Maret 2026 di Perum Citra Garden Cluster The Orchad Blok H-7 No. 26 Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Kemudian saksi SHERLYNA ENGGRAENI memperoleh data yang ada di KTP serta melakukan verifikasi wajah dari saksi DEVINTA FITRI ANGELIA untuk membuka rekening bank secara online serta menentukan password, username, dan PIN m-banking atas arahan Terdakwa I LII GUANGCHUAN, sehingga data milik  Saksi DEVINTA FITRI ANGELIA digunakan untuk membuat 1 (satu) akun Binance dan sejumlah rekening bank, yaitu Bank Mandiri Bank Jago, Bank UOB, Bank Sinarmas, dan Bank Mega.    
  • Bahwa selanjutnya password, username, dan email akun Binance dari akun atas nama Saksi DEVINTA FITRI ANGELIA ditentukan dan dikuasai sendiri oleh Terdakwa I LII GUANGCHUAN, sehingga Saksi DEVINTA FITRI ANGELIA sama sekali tidak dapat mengakses akun Binance maupun rekening bank yang dibuat atas nama dirinya sendiri. 
  • Bahwa pada sekitar bulan April 2026, Terdakwa II MENG FANPAN dan Terdakwa III YOU CONGCAI datang ke Indonesia dan menghubungi Terdakwa I LI GUANGCHUAN untuk menjalankan usaha sejenis, sehingga Terdakwa I LI GUANGCHUAN menjual telepon genggam yang telah berisi login akun Binance dan aplikasi m-banking atas nama saksi DEVINTA FITRI ANGELIA kepada Terdakwa II MENG FANPAN dan Terdakwa III YOU CONGCAI. Kemudian, akun binance dan rekening tersebut dipergunakan Terdakwa II MENG FANPAN dan Terdakwa III YOU CONGCAI untuk menjalankan usaha sejenis di Perum Citra Garden Cluster The Orchad Blok H-3 No. 22 Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo dengan mempekerjakan saksi DEVINTA FITRI ANGELIA sebagai salah satu adminnya untuk mengoperasikan jual-beli USDT dalam sistem shift selama 24 jam, dengan hasil keuntungan dikumpulkan ke rekening pribadi Terdakwa III YOU CONGCAI di bawah pengawasan Terdakwa II MENG FANPAN melalui grup WhatsApp "Kantor H3/22".
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut, saksi DEVINTA FITRI ANGELIA mengalami kerugian berupa hilangnya kendali atas rekening dan identitas digital miliknya sendiri, pemblokiran sebagian rekening oleh bank berdasarkan laporan IASC OJK atas dugaan transaksi tindak pidana pencucian uang dan perjudian, tercatatnya nama saksi DEVINTA FITRI ANGELIA dalam daftar hitam (blacklist) perbankan, serta ketidakmampuan mengakses maupun menggunakan rekening dan saldo yang tertahan di dalamnya.

----------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP.---

Pihak Dipublikasikan Ya