| Dakwaan |
PERTAMA :
------------- Bahwa ia terdakwa DRAJAT CAHYONO pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira jam 13.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di kos terdakwa yang beralamat di Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu-sabu beratnya melebihi 5 gram sebanyak 22 (dua puluh dua) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 1,13 gram, ± 1,13 gram, ± 1,14 gram, ± 1,10 gram, ± 0,24 gram, ±0,27 gram, ± 0,28 gram, ± 0,20 gram, ± 0,28 gram, ± 0,24 gram, ± 0,24 gram, ± 0,25 gram, ± 0,24 gram, ± 0,24 gram, ± 0,24 gram, ± 0,24 gram, ± 0,24 gram, ± 0,25 gram, ± 0,24 gram, ± 0,24 gram, ± 0,24 gram, ± 0,23 gram (semua ditimbang dengan bungkus plastiknya), perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira jam 15.00 Wib terdakwa di hubunggi oleh SINTEN (belum tertangkap) diminta untuk mengambil ranjauan Narkotika jenis sabu yang berada di Daerah Krian selanjutnya sekitar jam 19.30 Wib terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio No. Pol : L-3160-ON mengambil ranjauan sabu yang sudah di sherlock oleh SINTEN (belum tertangkap) setelah mengambil narkotika jenis sabu kemudian terdakwa langsung pulang setelah sampai di kos narkotika jenis sabu tersebut terdakwa timbang dan beratnya sekira + 9,4 gram kemudian terdakwa kembali di hubungi SINTEN (belum tertangkap) dan menyuruh untuk membagi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 30 (tiga puluh) poket dengan berbagai ukuran selanjutnya terdakwa diminta untuk meranjau Narkotika jenis sabu disepanjang Jalan Industri Desa Kwangsan dan sisanya terdakwa simpan dikos namun pada hari Rabu tanggal tanggal 22 Januari 2025 sekira jam 13.30 Wib terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Resor Kota Sidoarjo dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing dengan berat ± 1,13 gram, ± 1,13 gram, ± 1,14 gram, ± 1,10 gram (semua ditimbang dengan platiknya) ditemukan didalam lubang bambu yang berada didepan kos terdakwa sedangkan 18 (delapan belas) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,24 gram, ±0,27 gram, ± 0,28 gram, ± 0,20 gram, ±0,28 gram, ±0,24 gram, ±0,24 gram, ±0,25 gram, ±0,24 gram, ±0,24 gram, ±0,24 gram, ± 0,24 gram, ± 0,24 gram, ±0,25 gram, ±0,24 gram, ±0,24 gram, ±0,24 gram, ±0,23 gram (semua ditimbang dengan bungkus plastiknya) yang masing – masing poket di masukan ke dalam PCR Tube ukuran 1,5 ml (Micro Tube) kemudian di masukan kedalam plastik di temukan di dalam saku celana warna hitam sebelah kanan yang di gantung di depan kamar kos terdakwa, 12 (dua belas) Pack plastic klip, 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisi PCR Tube ukuran 1.5 ml (Micro Tube), 2 (dua) buah potongan sedotan plastik (skrop), 1 (satu) timbangan Elektrik di temukan di bawah tangga depan kamar kos terdakwa dan 1 (satu) buah Hanphone Merk Vivo warna Biru dengan nomor Simcard No. 0877 1400 4687 ditemukan digengaman tangan terdakwa , 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru No. Pol : L-3160-ON beserta kunci kontaknya sebagai sarana yang di gunakan oleh terdakwa untuk mengambil ranjauan Narkotika jenis sabu di temukan di depan kamar kos terdakwa
- Bahwa terdakwa menerangkan adapun maksud dan tujuan terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut adalah akan dijual /edarkan kembali dengan cara diranjau atas arahan dan suruan dari SINTEN (belum tertangkap) dan terdakwa mendapatkan upah setiap 1 (satu) gram sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 00801/NNF/2025 Tanggal 07 Februari 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHAYA,A.Md, selaku Pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa :
- Barang bukti dengan nomor 01822/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,892 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 0,878 gram.
- Barang bukti dengan nomor 01823/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,882 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 0,872 gram.
- Barang bukti dengan nomor 01824/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,885 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 0,866 gram.
- Barang bukti dengan nomor 01825/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,885 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 0,866 gram.
- Barang bukti dengan nomor 01826/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,128 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 0,109 gram.
- Barang bukti dengan nomor 01827/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,122 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 0,107 gram.
- = 01828/2025/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,118 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 0,102 gram.
- Barang bukti dengan nomor 01829/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,127 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 0,108 gram.
- Barang bukti dengan nomor 01830/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,135 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 0,115 gram.
- Barang bukti dengan nomor 01831/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,125 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 0,109 gram.
- Barang bukti dengan nomor 01832/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,114 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 0,094 gram.
- Barang bukti dengan nomor 01833/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,132 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 0,109 gram.
- Barang bukti dengan nomor 01834/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,131 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 0,106 gram.
- Barang bukti dengan nomor 01835/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,123 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 0,100 gram.
- Barang bukti dengan nomor 01836/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,119 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 0,100 gram.
- Barang bukti dengan nomor 01837/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,120 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 0,105 gram.
- Barang bukti dengan nomor 01838/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,138 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 0,120 gram.
- Barang bukti dengan nomor 01839/2025/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,131 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 0,114 gram.
- Barang bukti dengan nomor 01840/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,124 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 0,100 gram.
- Barang bukti dengan nomor 01841/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,136 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 0,111 gram.
- Barang bukti dengan nomor 01842/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,132 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 0,110 gram.
- Barang bukti dengan nomor 01843/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,132 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 0,112 gram.
- Barang bukti dengan nomor 01844/2025/NNF berupa 1 (satu) pot plastik berisikan urine + 15 ml a.n. DRAJAT CAHYONO BIN AMAN (ALM) adalah benar Tidak mengandung Narkotika, psikotropika dan Obat berbahaya.
-
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
------------- Bahwa ia terdakwa DRAJAT CAHYONO pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira jam 13.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di kos terdakwa yang beralamat di Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu-sabu beratnya melebihi 5 gram sebanyak 22 (dua puluh dua) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 1,13 gram, ± 1,13 gram, ± 1,14 gram, ± 1,10 gram, ± 0,24 gram, ±0,27 gram, ± 0,28 gram, ± 0,20 gram, ± 0,28 gram, ± 0,24 gram, ± 0,24 gram, ± 0,25 gram, ± 0,24 gram, ± 0,24 gram, ± 0,24 gram, ± 0,24 gram, ± 0,24 gram, ± 0,25 gram, ± 0,24 gram, ± 0,24 gram, ± 0,24 gram, ± 0,23 gram (semua ditimbang dengan bungkus plastiknya), perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa awalnya anggota Kepolisian Resor Kota Sidoarjo mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Kwangsan Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 anggota Kepolisian Resor Kota Sidoarjo melakukan Penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa berupa 4 (empat) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing dengan berat ± 1,13 gram, ± 1,13 gram, ± 1,14 gram, ± 1,10 gram (semua ditimbang dengan platiknya) ditemukan didalam lubang bambu yang berada didepan kos terdakwa sedangkan 18 (delapan belas) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,24 gram, ±0,27 gram, ± 0,28 gram, ± 0,20 gram, ±0,28 gram, ±0,24 gram, ±0,24 gram, ±0,25 gram, ±0,24 gram, ±0,24 gram, ±0,24 gram, ± 0,24 gram, ± 0,24 gram, ±0,25 gram, ±0,24 gram, ±0,24 gram, ±0,24 gram, ±0,23 gram (semua ditimbang dengan bungkus plastiknya) yang masing – masing poket di masukan ke dalam PCR Tube ukuran 1,5 ml (Micro Tube) kemudian di masukan kedalam plastik di temukan di dalam saku celana warna hitam sebelah kanan yang di gantung di depan kamar kos terdakwa, 12 (dua belas) Pack plastic klip, 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisi PCR Tube ukuran 1.5 ml (Micro Tube), 2 (dua) buah potongan sedotan plastik (skrop), 1 (satu) timbangan Elektrik di temukan di bawah tangga depan kamar kos terdakwa dan 1 (satu) buah Hanphone Merk Vivo warna Biru dengan nomor Simcard No. 0877 1400 4687 ditemukan digengaman tangan terdakwa , 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru No. Pol : L-3160-ON beserta kunci kontaknya sebagai sarana yang di gunakan oleh terdakwa untuk mengambil ranjauan Narkotika jenis sabu di temukan di depan kamar kos terdakwa.
- Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 00111/NNF/2025 Tanggal 14 Januari 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHAYA,A.Md, selaku Pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa :
- Barang bukti dengan nomor 01822/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,892 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 0,878 gram.
- Barang bukti dengan nomor 01823/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,882 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 0,872 gram.
- Barang bukti dengan nomor 01824/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,885 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 0,866 gram.
- Barang bukti dengan nomor 01825/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,885 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 0,866 gram.
- Barang bukti dengan nomor 01826/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,128 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 0,109 gram.
- Barang bukti dengan nomor 01827/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,122 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 0,107 gram.
- = 01828/2025/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,118 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 0,102 gram.
- Barang bukti dengan nomor 01829/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,127 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 0,108 gram.
- Barang bukti dengan nomor 01830/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,135 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 0,115 gram.
- Barang bukti dengan nomor 01831/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,125 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 0,109 gram.
- Barang bukti dengan nomor 01832/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,114 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 0,094 gram.
- Barang bukti dengan nomor 01833/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,132 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 0,109 gram.
- Barang bukti dengan nomor 01834/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,131 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 0,106 gram.
- Barang bukti dengan nomor 01835/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,123 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 0,100 gram.
- Barang bukti dengan nomor 01836/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,119 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 0,100 gram.
- Barang bukti dengan nomor 01837/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,120 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 0,105 gram.
- Barang bukti dengan nomor 01838/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,138 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 0,120 gram.
- Barang bukti dengan nomor 01839/2025/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,131 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 0,114 gram.
- Barang bukti dengan nomor 01840/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,124 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 0,100 gram.
- Barang bukti dengan nomor 01841/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,136 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 0,111 gram.
- Barang bukti dengan nomor 01842/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,132 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 0,110 gram.
- Barang bukti dengan nomor 01843/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,132 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 0,112 gram.
- Barang bukti dengan nomor 01844/2025/NNF berupa 1 (satu) pot plastik berisikan urine + 15 ml a.n. DRAJAT CAHYONO BIN AMAN (ALM) adalah benar Tidak mengandung Narkotika, psikotropika dan Obat berbahaya.
-
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |