Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
448/Pid.B/2025/PN Sda SILUH CHANDRAWATI, S.H., M.H. GUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 448/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2967/M.5.19/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SILUH CHANDRAWATI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------Bahwa terdakwa GUNAWAN pada bulan Maret 2023 sampai dengan bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain  dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2025, bertempat di PT. Mega Surya Mas yang beralamatkan di Tambak Sawah 32 Kec. Waru Kab. Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang  masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah dilakukan secara berkelanjutan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------

 

  • Bahwa pada mulanya hari Senin tanggal 7 April 2025 sekitar pukul 15.43 WIB terdakwa Gunawan mendapatkan tugas untuk melakukan perbaikan dan pergantian kabel pada truck wingbox sehingga saat itu bagian sparepart mengeluarkan kabel las ukuran 70 mm sepanjang 15 meter sesuai dengan form pengambilan sparepart No. SPTK/250407/0087 yang kemudian kabel las tersebut dipasang oleh terdakwa Gunawan di truck wingbox yang mengalami kerusakan kabel, namun kabel las tersebut hanya terpasang 11 meter sehingga sisa kabel sepanjang 4 meter dari 15 meter, dari sisa kabel 4 meter tersebut yang seharusnya dikembalikan dan dilaporkan ke bagian sparepart dibawa oleh terdakwa Gunawan untuk dipotong 1 meter dan dikuliti untuk diambil tembaganya, lalu untuk sisa kabel 3 meter digulung dan dimasukkan kedalam karung yang berisikan kulit kabel untuk disembunyikan di kotak perkakas oleh terdakwa Gunawan, tembaga sepanjang 1 meter hasil kupasan kabel las tersebut dibawa keluar dari area PT. Megasurya Mas dan selanjutnya dijual bersama dengan potongan kabel tembaga lainnya hasil dari penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Gunawan terdahulu.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 10.30 WIB saksi Iful Sulistijanto selaku penanggung jawab keamanan di area PT. Megasurya Mas mendapatkan laporan dari saksi Winaya Andriyana selaku supervisor bengkel yang bertanggungjawab diarea bengkel OPK (Operasional Kendaraan) menemukan kupasan-kupasan kulit kabel listrik diarea bangunan bengkel OPK yang kemudian saksi Iful Sulistijanto menemukan 2 karung yang berisi kupasan kulit kabel dan gulungan kabel las ukuran 70 mm sepanjang 3 meter yang disimpan dan disembunyikan di kotak perkakas bengkel yang mana kotak perkakas tersebut adalah kotak yang sering digunakan terdakwa Gunawan untuk menyimpan alat-alat kerjanya, mendapatkan temuan tersebut saksi Iful Sulistijanto langsung mengiterogasi terdakwa Gunawan dan terdakwa Gunawan mengakui perbutannya yaitu melakukan penggelapan barang berupa kabel listrik di gudang bengkel OPK PT. Megasurya Mas kurang lebih sebanyak 8 kali sejak tahun 2023 dimana terdakwa Gunawan melakukan penggelapan pada saat bekerja seperti biasa yaitu masuk kerja dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB di hari Senin sampai dengan hari Sabtu di area bangunan bengkel OPK PT. Megasurya Mas yang baru, selama bekerja terdakwa Gunawan secara diam-diam mengambil dan memotong kabel listrik yang berada dibangunan bengkel OPK yang lama dan sudah tidak beroperasi lagi untuk kepentingan renovasi yang mana antara bangunan bengkel OPK yang baru dan yang lama jaraknya sekitar 20 meter, pada tahun 2023 di dalam area PT. Megasurya Mas terdapat bangunan atau gedung bengkel OPK yang akan direnovasi sehingga bangunan tersebut dikosongkan penggunaannya dan dalam pengosongan tersebut aliran listrik dimatikan sehingga pada saat renovasi kabel listrik yang ada digudang tersebut tidak dialiri listrik
  • Bahwa terdakwa Gunawan melakukan aksinya pada saat jam istirahat dalam keadaan sepi dengan cara terdakwa Gunawan pergi ke bangunan bengkel OPK yang lama dengan membawa alat berupa tang potong, palu besi, betel besi dan cutter silet digunakan untuk memotong sebagian kabel listrik yang ada diarea bangunan bengkel OPK lama, kemudian setelah berhasil memotong dan mengambil kabel terdakwa Gunawan mengelupas kulit kabel dan mengambil tembaga yang berada di dalam kabel tersebut, selanjutnya terdakwa Gunawan menggulung dan melilitkan termbaga hingga menjadi satu lalu dibungkus dengan kain perca dan diikat dengan tali atau karet gelang, selanjutnya terdakwa Gunawan meletakkan bungkusan kain perca yang didalamnya berisikan tembaga di sela-sela pagar parkiran sepeda motor yang mana diltekakkan tidak jauh dari sepeda motor milik terdakwa Gunawan yang terparkir di parkiran, kemudian terdakwa Gunawan juga mengumpulkan dan memasukkan kulit kupasan kabel  kedalam karung yang disembunyikan di kotak perkakas yang ada di bengkel tempat dimana terdakwa Gunawan menaruh alat-alat kerjanya agar tidak ketahuan dan setelah jam pulang pulang terdakwa Gunawan bergegas keluar dari bengkel menuju tempat parkir untuk mengambil bungkusan kain perca yang didalamnya berisi tembaga yang kemudian dimasukkan ke dalam jok sepeda motor dan setelah itu terdakwa Gunawan pulang ke rumah, sehingga hasil dari penggelapan yang dilakukan terdakwa Gunawan dikumpulkan untuk dijual kepada pembeli dan hasil dari penjualan tembaga tersebut digunakan terdakwa Gunawan untuk kebutuhan pribadinya
  • Bahwa terdakwa Gunawan menjual kabel tembaga milik PT. Mega Surya Mas di 2 toko barang bekas (rosok’an) yaitu didaerah Desa Semampir Kec. Sedati dan di Dsn. Ngeni Desa Kepuh Kiriman Kec. Waru Kab. Sidoarjo, dalam setiap kali menjual kabel tembaga harganya bervariasi antara Rp. 110.000 sampai dengan Rp. 300.000
  • Bahwa berdasarkan Surat Penempatan Kerja No. 410/SPK/KMJ/16/12/2015 terdakwa Gunawan merupakan karyawan outsourcing dari PT. Sabda Alam yang kemudian di tahun 2016 ditugaskan di PT. Mega Surya Mas sampai sekarang di bagian mekanik dan terdakwa Gunawan selama bekerja mendapat gaji dari di PT. Mega Surya Mas
  • Bahwa setelah tim audit dari internal PT. Mega Surya Mas melalukan investigasi dan audit didapatkan perkiraan kerugian yang dialami oleh PT. Mega Surya Mas sebesar Rp. 55.037.000 (lima puluh lima juta tiga puluh tujuh ribu rupiah)
  • Bahwa terdakwa Gunawan dalam menyimpan dan menjual kabel tersebut tidak memilik izin dan sepengetahuan dari pihak PT. Mega Surya Mas.

 

----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA :

 

--------- Bahwa ia terdakwa GUNAWAN pada bulan Maret 2023 sampai dengan bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain  dalam tahun 2023 sampai dengan 2025, bertempat di PT. Mega Surya Mas yang beralamatkan di Tambak Sawah 32 Kec. Waru Kab. Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang  masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan secara berkelanjutan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada mulanya hari Senin tanggal 7 April 2025 sekitar pukul 15.43 WIB terdakwa Gunawan mendapatkan tugas untuk melakukan perbaikan dan pergantian kabel pada truck wingbox sehingga saat itu bagian sparepart mengeluarkan kabel las ukuran 70 mm sepanjang 15 meter sesuai dengan form pengambilan sparepart No. SPTK/250407/0087 yang kemudian kabel las tersebut dipasang oleh terdakwa Gunawan di truck wingbox yang mengalami kerusakan kabel, namun kabel las tersebut hanya terpasang 11 meter sehingga sisa kabel sepanjang 4 meter dari 15 meter, dari sisa kabel 4 meter tersebut yang seharusnya dikembalikan dan dilaporkan ke bagian sparepart dibawa oleh terdakwa Gunawan untuk dipotong 1 meter dan dikuliti untuk diambil tembaganya, lalu untuk sisa kabel 3 meter digulung dan dimasukkan kedalam karung yang berisikan kulit kabel untuk disembunyikan di kotak perkakas oleh terdakwa Gunawan, tembaga sepanjang 1 meter hasil kupasan kabel las tersebut dibawa keluar dari area PT. Megasurya Mas dan selanjutnya dijual bersama dengan potongan kabel tembaga lainnya hasil dari pencurian yang dilakukan oleh terdakwa Gunawan terdahulu.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 10.30 WIB saksi Iful Sulistijanto selaku penanggung jawab keamanan di area PT. Megasurya Mas mendapatkan laporan dari saksi Winaya Andriyana selaku supervisor bengkel yang bertanggungjawab diarea bengkel OPK (Operasional Kendaraan) menemukan kupasan-kupasan kulit kabel listrik diarea bangunan bengkel OPK yang kemudian saksi Iful Sulistijanto menemukan 2 karung yang berisi kupasan kulit kabel dan gulungan kabel las ukuran 70 mm sepanjang 3 meter yang disimpan dan disembunyikan di kotak perkakas bengkel yang mana kotak perkakas tersebut adalah kotak yang sering digunakan terdakwa Gunawan untuk menyimpan alat-alat kerjanya, mendapatkan temuan tersebut saksi Iful Sulistijanto langsung mengiterogasi terdakwa Gunawan dan terdakwa Gunawan mengakui perbutannya yaitu melakukan pencurian barang berupa kabel listrik di gudang bengkel OPK PT. Megasurya Mas kurang lebih sebanyak 8 kali sejak tahun 2023 dimana terdakwa Gunawan melakukan penggelapan pada saat bekerja seperti biasa yaitu masuk kerja dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB di hari Senin sampai dengan hari Sabtu di area bangunan bengkel OPK PT. Megasurya Mas yang baru, selama bekerja terdakwa Gunawan secara diam-diam mengambil dan memotong kabel listrik yang berada dibangunan bengkel OPK yang lama dan sudah tidak beroperasi lagi untuk kepentingan renovasi yang mana antara bangunan bengkel OPK yang baru dan yang lama jaraknya sekitar 20 meter, pada tahun 2023 di dalam area PT. Megasurya Mas terdapat bangunan atau gedung bengkel OPK yang akan direnovasi sehingga bangunan tersebut dikosongkan penggunaannya dan dalam pengosongan tersebut aliran listrik dimatikan sehingga pada saat renovasi kabel listrik yang ada digudang tersebut tidak dialiri listrik
  • Bahwa terdakwa Gunawan melakukan aksinya pada saat jam istirahat dalam keadaan sepi dengan cara terdakwa Gunawan pergi ke bangunan bengkel OPK yang lama dengan membawa alat berupa tang potong, palu besi, betel besi dan cutter silet digunakan untuk memotong sebagian kabel listrik yang ada diarea bangunan bengkel OPK lama, kemudian setelah berhasil memotong dan mengambil kabel terdakwa Gunawan mengelupas kulit kabel dan mengambil tembaga yang berada di dalam kabel tersebut, selanjutnya terdakwa Gunawan menggulung dan melilitkan termbaga hingga menjadi satu lalu dibungkus dengan kain perca dan diikat dengan tali atau karet gelang, selanjutnya terdakwa Gunawan meletakkan bungkusan kain perca yang didalamnya berisikan tembaga di sela-sela pagar parkiran sepeda motor yang mana diltekakkan tidak jauh dari sepeda motor milik terdakwa Gunawan yang terparkir di parkiran, kemudian terdakwa Gunawan juga mengumpulkan dan memasukkan kulit kupasan kabel  kedalam karung yang disembunyikan di kotak perkakas yang ada di bengkel tempat dimana terdakwa Gunawan menaruh alat-alat kerjanya agar tidak ketahuan dan setelah jam pulang pulang terdakwa Gunawan bergegas keluar dari bengkel menuju tempat parkir untuk mengambil bungkusan kain perca yang didalamnya berisi tembaga yang kemudian dimasukkan ke dalam jok sepeda motor dan setelah itu terdakwa Gunawan pulang ke rumah, sehingga hasil dari pencurian yang dilakukan terdakwa Gunawan dikumpulkan untuk dijual kepada pembeli dan hasil dari penjualan tembaga tersebut digunakan terdakwa Gunawan untuk kebutuhan pribadinya
  • Bahwa terdakwa Gunawan menjual kabel tembaga milik PT. Mega Surya Mas di 2 toko barang bekas (rosok’an) yaitu didaerah Desa Semampir Kec. Sedati dan di Dsn. Ngeni Desa Kepuh Kiriman Kec. Waru Kab. Sidoarjo, dalam setiap kali menjual kabel tembaga harganya bervariasi antara Rp. 110.000 sampai dengan Rp. 300.000
  • Bahwa setelah tim audit dari internal PT. Mega Surya Mas melalukan investigasi dan audit didapatkan perkiraan kerugian yang dialami oleh PT. Mega Surya Mas sebesar Rp. 55.037.000 (lima puluh lima juta tiga puluh tujuh ribu rupiah)
  • Bahwa terdakwa Gunawan dalam mengambil dan menjual kabel tersebut tidak memilik izin dan sepengetahuan dari pihak PT. Mega Surya Mas.

 

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya