Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.B/2025/PN Sda SAMSUL HUDA, S.H. WAHYU SUGIHARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 246/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1660/M.5.19/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAMSUL HUDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU SUGIHARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia terdakwa WAHYU SUGIHARTO pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekira pukul 22.40 WIB, bulan Maret 2022, 17 Januari 2025, 24 Januari 2025 dan 27 Januari 2025 atau sekitar waktu itu, setidak tidaknya pada waktu-waktu lain antara bulan Januari 2022 sampai dengan Januari 2025, bertempat di rumah Makan Soto Sartika Jl. Brigjen Katamso Desa Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  setiap orang tanpa hak dan melawan hukum telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari hasil kejahatan penadahan, yaitu berupa : 1 (satu) unit Kendaraan R2 Honda Beat warna putih tahun 2016 No. Pol. W-5488-NCC No. rangka MH1JFZ115GK247537 dan No. mesin JFZ1E1244208 dan 1 (satu) buah STNK asli Nomor : 02351566.E An. SULIYONO alamat Jl. Durian RT.02 RW.02 Kelurahan Geluran Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo beserta pajaknya milik saksi SULIYONO dan perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Warung Dukuh Bulakbanteng Sekolahan 13 A/49 RT.07 RW.06 Kecamatan Kejeran Kota Surabaya dilakukan penangkapan dan penggledahan oleh Petugas Ditreskrimum Polda Jatim yaitu saksi WAHYUDI LUKITO UTOMO, saksi RIZKY LEYON BHASKORO, dan saksi DIKA GUS ROHMAN karena terdakwa kedapatan sebagai pembeli / penadah beberapa jenis sepeda motor antara lain sebagai berikut :
  • Pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekira pukul 22.40 WIB saksi SULIYONO, saksi MARDIANI NIKMATUS SHOLIKAH telah kehilangan 1 (satu) unit Kendaraan R2 Honda Beat warna purtih tahun 2016 No. Pol. W-5488-NCC lalu dilaporkan ke Polda Jatim, kemudian sekira bulan Maret 2022 terdakwa WAHYU SUGIHARTO mengaku telah membeli 1 (satu) unit Kendaraan R2 Honda Beat warna putih tahun 2016 No. Pol. W-5488-NCC  beserta STNKnya dari ROHMAN (DPO) dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dibayar secara tunai di Warung Kopi daerah Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo dengan dilengkapi STNK tanpa BPKB dan harga normal Honda Beat tersebut seakitar Rp 10.000.0000,- (sepuluh juta rupiah) dan sekarang Sepeda motor tersebut disita dari terdakwa dan jadi Barang bukti dalam perkara ini ;
  • Pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 (jam lupa) terdakwa telah membeli Kendaraan R2 Honda Scoopy warna merah tahun 2016 dari PEYOK (DPO) dengan harga Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) di Warung Kopi daaerah Bulakbanteng Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya tanpa dilengkapi STNK dan BPKB dan harga normal kendaraan tersebut Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan kendaraan R2 tersebut sudah tidak ada dijual ke orang lain ;
  • Pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 (jam lupa) terdakwa telah menerima Gadai kendaraan Vario warna hitam tahun 2016 dari PENYOK (DPO) dengan harga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) di Warung Kopi daerah Bulakbanteng Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya tanpa dilengkapi STNK dan BPKB selama 2 hari dan kendaraannya Honda Vario sudah dikembalikan lagi kepada PENYOK (DPO) ;
  • Pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 (jam lupa) terdakwa telah membeli kendaraan R2 Honda Scoopy warna putih tahun 2024 dari PENYOK (DPO) dengan harga Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) di Warung Kopi daerah Bulakbantrng Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya tanpa dilengkapi STNK dan BPKB dan hanga normal kendaraan tersebut seharga Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Kendaraan R2 tersebut sudah tidak ada dijual kepada orang lain ;
  • Bahwa benar semua kendaraan Roda dua yang dibeli maupun yang digadai oleh terdakwa yang berasal dari ROHMAN (DPO) dan PENYOK (DPO) diduga hasil dari kejahatan, karena dibeli dengan harga murah dibawah harga standar dan tanpa dilengkapi dengan STNK dan BPKB ;
  • Bahwa dengan perbuatan terdakwa tersebut diatas yang melapor ke Polda Jatim dan barang buktinya masih ada yaitu saksi SULIYANTO dengan adanya kejadian tersebut diatas, saksi SULIYANTO mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupah), dan pada saat ditangkap dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan R2 Honda Beat warna putih tahun 2016 No. Pol. W-5488-NCC No. rangka MH1JFZ115GK247537, No. mesin JFZ1E1244208 dengan 1 (satu) buah STNK asli Nomor : 02351566.E An. SULIYANTO alamat Jl. Durian RT.02 RW.02 Kelurahan Geluran Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo beserta pajaknya yang disita dari terdakwa WAHYU SUGIHARTO, BPKB Asli Nomor : M-09592752 an. SULIYANTO alamat Durian RT.009 RW.002 Kelurahan Geluran Kecamatan Taman Kabpaten Sidoarjo, Faktur Kendaraan bermotor Asli Nomor : FH/AD/650837/P tanggal 05 Nopember 2016 ;

            Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya