Bahwa pada hari Senin Tanggal 6 januari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB bertempat di pinggir jalan Exstol Desa Dukuhsari Kecamatan Jabon Sdr ANDRIANTO als TOPLE telah melakukan tindak pidana ringan yakni minum minuman keras oplosan jenis Macdonald. Atas perbuatan tersebut Tersangka di amankan di Polsek Jabon.
Barang Bukti berupa: 1/2 Botol Minuman Oplosan Jenis Macdonald
Atas perbuatannya Sdr ANDRIANTO als TOPLE melanggar Pasal 17 ayat (1) Peraturan daerah kabupaten sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol |