Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pid.Pra/2025/PN Sda FAIZAL LUTFI HASAN KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA SIDOARJO Cq Reserse Kriminal Umum Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2025/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat 14
Pemohon
NoNama
1FAIZAL LUTFI HASAN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA SIDOARJO Cq Reserse Kriminal Umum
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengandugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalamPasal 378danPasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polres Kota SidoarjoReserseKriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukumdanolehkarenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukummengikat;

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya