Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
14/Pid.Pra/2025/PN Sda | FAIZAL LUTFI HASAN | KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA SIDOARJO Cq Reserse Kriminal Umum | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 14/Pid.Pra/2025/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | 14 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1.Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengandugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalamPasal 378danPasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polres Kota SidoarjoReserseKriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukumdanolehkarenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukummengikat; 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; 5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |