INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 314/Pdt.G/2026/PN Sda | 1.SUSREKTI CATUR TITAWATI,S.H. 2.EDHY PARLIN,SH. |
1.AHMADUN 2.ASMAUL HUSNAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jul. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 314/Pdt.G/2026/PN Sda | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Minggu, 14 Jun. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | PETITUM:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Jasa Fee Lawyer tertanggal 10 Oktober 2023 yang dibuat antara Para Penggugat dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
3. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang mencabut Surat Kuasa secara sepihak tanpa melunasi kewajiban honorarium hukum adalah Tindakan Wanprestasi (Cidera Janji);
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng (beserta seluruh jajaran 36 ahli waris yang diwakilinya) untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat sebesar ± Rp 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) secara tunai, seketika, dan sekaligus;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas:
- Objek Sengketa I : Sebidang Tanah Sawah Gogol seluas ± 4.800 m?2;, Leter C No. 401
Persil 39, di Desa Prasung, Kecamatan Buduran, Kabupaten
Sidoarjo;
- Objek Sengketa II : Sebidang Tanah Kering seluas ± 700 m?2; (lahan pemukiman Turut
Tergugat V & VI) di Desa Prasung, Kecamatan Buduran,
Kabupaten Sidoarjo;
6. MENYATAKAN HUKUM BAHWA APABILA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II TIDAK MAMPU MELUNASI GANTI RUGI MATERIIL SEBAGAIMANA DIMAKSUD PETITUM NOMOR 4, MAKA SEBAGAI BENTUK PELUNASAN EKSEKUSI RIIL YANG SAH, HAK KEPEMILIKAN ATAS OBJEK SENGKETA I DAN/ATAU OBJEK SENGKETA II (ATAU BAGIAN YANG NILAINYA SETARA) BERALIH SEPENUHNYA MENJADI HAK MILIK SAH PARA PENGGUGAT;
7. MEMERINTAHKAN TURUT TERGUGAT III (KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO) UNTUK MELAKUKAN PENCATATAN, PEMBALIKAN NAMA, DAN/ATAU PENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) ATAS NAMA PARA PENGGUGAT BERDASARKAN AMAR PUTUSAN INI TANPA MEMERLUKAN KEHADIRAN ATAU PERSETUJUAN DARI PARA TERGUGAT, SERTA PARA TURUT TERGUGAT LAINNYA;
8. Menghukum Turut Tergugat IV (PT Mitratel, Tbk) untuk mematuhi sita eksekusi piutang (Derden Beslag) dengan menyerahkan dan menyetorkan seluruh sisa dan dana sewa menara ke depan langsung kepada Para Penggugat;
9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan dalam mematuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
10. Menghukum TURUT TERGUGAT I sampai dengan TURUT TERGUGAT VI untuk tunduk, taat, dan mematuhi seluruh isi putusan ini;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
