Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
117/Pid.Sus/2025/PN Sda | BIMO ARIO TEJO, SH | EDI WIDIA NANDA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 117/Pid.Sus/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-726/M.5.19/Eku.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ---------Bahwa ia Terdakwa EDI WIDIA NANDA pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekitar pukul 23.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jalan Soenandar Priyo Sudarmo No. 02, Dusun Tanggungan Timur, Desa Kedung Wonokerto, Ds. Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo (tepatnya di dalam warung kopi “JIEF COFFEE”) atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2)” ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA: ---------Bahwa ia Terdakwa EDI WIDIA NANDA pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekitar pukul 23.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jalan Soenandar Priyo Sudarmo No. 02, Dusun Tanggungan Timur, Desa Kedung Wonokerto, Ds. Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo (tepatnya di dalam warung kopi “JIEF COFFEE”) atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara” dimana perbuatan ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke – 2 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA:
---------Bahwa ia Terdakwa EDI WIDIA NANDA pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekitar pukul 23.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jalan Soenandar Priyo Sudarmo No. 02, Dusun Tanggungan Timur, Desa Kedung Wonokerto, Ds. Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo (tepatnya di dalam warung kopi “JIEF COFFEE”) atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303” ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) Ke – 1 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |