Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
252/Pdt.P/2025/PN Sda CHALISTA DIANA LARISSA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 252/Pdt.P/2025/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CHALISTA DIANA LARISSA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
 
2. Memberi ijin kepada PEMOHON mengganti nama anak PEMOHON yang semula semula bernama ELNAIRA PRILI PRASETYO menjadi “ELNAIRA PRILI” sebagaimana dengan Kutipan Akta Kelahiran Kutipan Akta Kelahiran nomor 3515-LT-15052017-0066 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung tertanggal 09 Juni 2017 dikarenakan keinginan anak PEMOHON untuk menghapus nama PRASETYO dalam namanya;
 
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan domisili Pemohon untuk melakukan pencatatan pinggir atau perubahan Kutipan Akta Kelahiran Kutipan Akta Kelahiran nomor 3515-LT-15052017-0066 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung tertanggal 09 Juni 2017, menurut Pasal 52 Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 yang semula semula bernama ELNAIRA PRILI PRASETYO menjadi “ELNAIRA PRILI” tersebut dalam agar dicatat dalam daftar buku register nama yang bersangkutan sebagaimana ketentutan yang berlaku;
 
4. Membebankan biaya perkara ini kepada PEMOHON menurut hukum.
Atau apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak