INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
142/Pdt.P/2025/PN Sda | LULUK WITAMI CHRISTIANTI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 142/Pdt.P/2025/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Memberi ijin kepada PEMOHON untuk menerbitkan NENEK PEMOHON bernama RAMI yang telah meninggal dunia pada tanggal 01 Mei 1981 karena sakit sesuai dengan Surat Kematian Nomor: 478/61/416-303.4/2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sajen tertanggal 26 Januari 2022 untuk keperluan penerbitan Akta Kematian;
3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Salinan Penetapan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk dilakukan Penerbitan Akta Kematian NENEK PEMOHON bernama RAMI yang telah meninggal dunia pada tanggal 01 Mei 1981 karena sakit sesuai dengan Surat Kematian Nomor: 478/61/416-303.4/2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sajen tertanggal 26 Januari 2022 untuk keperluan penerbitan Akta Kematian tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
4. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |