Petitum |
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah Perjanjian dan Kesepakatan Bersama Nomor 563 yang terdaftar di Kantor Notaris NY. TANTIEN BINTARI, S.H. pada tanggal 21 Juni 1990 yang patut dilaksanakan;
3. Menyatakan PENGGUGAT adalah yang berhak atas Sertifikat tanah dengan luas 2.067 M? (duaribu enam puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Juputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian dan Kesepakatan Bersama Nomor 563 yang terdaftar di Kantor Notaris NY. TANTIEN BINTARI, S.H. pada tanggal 21 Juni 1990;
4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian dan Kesepakatan Bersama Nomor 563 yang terdaftar di Kantor Notaris NY. TANTIEN BINTARI, S.H. pada tanggal 21 Juni 1990;
5. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan dan membalik nama atas nama PENGGUGAT atas Sertifikat tanah dengan luas 2.067 M? (duaribu enam puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Juputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo kepada PENGGUGAT;
6. Memerintahkan BPN Kanwil Sidoarjo untuk melakukan balik nama tanah seluas 2.067 M? (duaribu enam puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Juputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (revindicatoir beslag) terhadap tanah dengan luas 2.067 M? (duaribu enam puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Juputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voor aad).
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkehendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|