INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
244/Pdt.P/2025/PN Sda | ANGELA INDAH MURNIATI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jun. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 244/Pdt.P/2025/PN Sda | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Jun. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||
Termohon | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Akta Wasiat Nomor : 3 di buat Notaris ELLY NANGOY di Surabaya tanggal 07 Januari 1999 Sah dan Mengikat;
3. Menyatakan Persil (Tanah dan Rumah) Jl. Satelit Timur II Blok JJ No. 15 di Surabaya dengan Setipikat Hak Milik 995/Kelurahan Tanjungsari Kec. Tandes Kota Surabaya seluas 240 meter persegi, diuraikan dalam gambar situasi Tanggal 31 Juli 1990 Nomor : 1215/U/1990 merupakan rumah sembayangan bersama keluarga dan leluhur.
4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Atau : Jika Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain mohon Putusan seadil -adilnya (ex aequo et bono) ; |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |