INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.G.S/2026/PN Sda | PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Cabang Waru | 1.Yusup Mardiyanto Saputro 2.Miftaul Nikma |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2026/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 279.679.307,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
? Tunggakan pokok : Rp. 245.265.037,-
? Bunga Berjalan : Rp. 32.586.933,-
? Denda : Rp. 1.521.066
? Tunggakan Bunga : Rp. 306.271,-
? Total Kewajiban : Rp. 279.679.307,-
(Dua ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No 2073 seluas 66 M2 atas nama Suharni tersebut yang terletak di Kelurahan Geluran Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo , Provinsi Jawa Timur yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No 2073 seluas 66 M2 atas nama Suharni tersebut yang terletak di Kelurahan Geluran Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo , Provinsi Jawa Timur berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
