| Dakwaan |
PERTAMA :
----------Bahwa ia Terdakwa SUHADAK Als. NCU pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 sekitar jam 16.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat di Gang Jl. Magersari 1/22 A RT 02 RW 01 Kelurahan Magersari Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, sengaja melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 sekitar jam 14.00 Wib, saksi Yodi Mandar Utomo sedang nongkrong sambil minum minuman keras bersama temannya yang bernama Agus di sebelah barat Rumah Sakit DKT Sidoarjo di daerah Kelurahan Magersari, selanjutnya terdakwa Suhadak Als. Ncu lewat di depan tempat saksi minum minuman keras tersebut dan dipanggil oleh saksi Agus Sugiarto yang sedang menjaga parkir di dekat RS DKT Sidoarjo untuk bergabung minum minuman keras bersama dengan saksi Yodi mandar Utomo dan Agus.
- Bahwa pada saat terdakwa bersama saksi Yodi Mandar Utomo dan Agus sedang minum minuman keras, selanjutnya terjadi salah paham terkait dengan pengelolaan lahan parkir di dekat Alun Alun Sidoarjo sehingga terjadi keributan atau percekcokan, selanjutnya saksi Yodi Mandar Utomo memukul wajah terdakwa dengan tangan kanan sebanyak satu kali
- Bahwa oleh karena terus terjadi percekcokan, saksi Agus Sugiarto dan beberapa orang yang berada di tempat tersebut melerai dan saat terdakwa hendak pulang, terdakwa mengancam saksi Yodi Mandar Utomo dengan kalimat “Ten ono Teng, Tak Entekno Sak Keluargamu” yang artinya “Kamu Tunggu Teng, Tak Habiskan sekeluargamu” selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam berupa Clurit dan saksi Yodi Mandar Utomo juga pulang.
- Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah clurit besi dengan gagang kayu dan terdapat tali kain warna kuning yang disimpan di rumahnya, selanjutnya terdakwa berangkat menuju rumah saksi Yodi Mandar Utomo yang berada di Gang Jl. Magersari 1/22 A Kel. Magersari Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo.
- Bahwa setelah terdakwa bertemu dengan saksi Yodi Mandar Utomo di dekat rumahnya, selanjutnya dalam posisi yang berhadap hadapan terdakwa membacokkan clurit yang dibawanya ke arah kepala Yodi Mandar Utomo, tetapi ditangkis menggunakan pipa besi yang dibawa saksi Yodi Mandar Utomo, sehingga clurit mengenai jari telunjuk dan jari tengah tangan kiri hingga mengakibatkan luka dan besi yang dibawa oleh Yodi Mandar Utomo terlepas.
- Bahwa selanjutnya datang saksi Bambang Budi Utomo yang merupakan orang tua dari saksi Yodi Mandar Utomo hendak membantu saksi Yodi Mandar Utomo, kemudian saksi Bambang Utomo mengambil pipa besi yang terlepas dari genggaman saksi Yodi Mandar Utomo kemudian memukulkan beberpa kali ke arah kepala terdakwa, sehingga kemudian terdakwa membalas dengan membacokkan clurit yang masih dibawanya ke arah kepala saksi Bambang Budi Utomo hingga menyebabkan luka, kemudian clurit yang dibawa oleh terdakwa dipukul oleh saksi Bambang Budi Utomo hingga terlepas, selanjutnya datang beberapa orang yang melerai dan beberapa saat kemudian Petugas Polisi datang menangkap terdakwa.
- Babhwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Yodi Mandar Utomo luka robek di bagian telunjuk kiri sesuai dengan hasil Visum et repertum dari RS RT Notopuro No. 2258551 dan saksi Bambang Budi Utomo mengalami luka robek di bagian kepala belakang berukuran lima kali tiga sentimeter berkedalaman satu sentimeter dan lecet pada punggung tangan kiri sesuai dengan hasil Visum et repertum dari RS RT Notopuro No. 2347327.
-----------PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 469 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
ATAU
KEDUA :
----------Bahwa ia Terdakwa SUHADAK Als. NCU pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 sekitar jam 16.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat di Gang Jl. Magersari 1/22 A RT 02 RW 01 Kelurahan Magersari Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, sengaja melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 sekitar jam 14.00 Wib, saksi Yodi Mandar Utomo sedang nongkrong sambil minum minuman keras bersama temannya yang bernama Agus di sebelah barat Rumah Sakit DKT Sidoarjo di daerah Kelurahan Magersari, selanjutnya terdakwa Suhadak Als. Ncu lewat di depan tempat saksi minum minuman keras tersebut dan dipanggil oleh saksi Agus Sugiarto yang sedang menjaga parkir di dekat RS DKT Sidoarjo untuk bergabung minum minuman keras bersama dengan saksi Yodi Mandar Utomo dan Agus.
- Bahwa pada saat terdakwa bersama saksi Yodi Mandar Utomo dan Agus sedang minum minuman keras, selanjutnya terjadi salah paham terkait dengan pengelolaan lahan parkir di dekat Alun Alun Sidoarjo sehingga terjadi keributan atau percekcokan, selanjutnya saksi Yodi Mandar Utomo memukul wajah terdakwa dengan tangan kanan sebanyak satu kali
- Bahwa oleh karena terus terjadi percekcokan, saksi Agus Sugiarto dan beberapa orang yang berada di tempat tersebut melerai dan saat terdakwa hendak pulang, terdakwa mengancam saksi Yodi Mandar Utomo dengan kalimat “Ten ono Teng, Tak Entekno Sak Keluargamu” yang artinya “Kamu Tunggu Teng, Tak Habiskan sekeluargamu” selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam berupa Clurit dan saksi Yodi Mandar Utomo juga pulang.
- Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah clurit besi dengan gagang kayu dan terdapat tali kain warna kuning yang disimpan di rumahnya, selanjutnya terdakwa berangkat menuju rumah saksi Yodi Mandar Utomo yang berada di Gang Jl. Magersari 1/22 A Kel. Magersari Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo.
- Bahwa setelah terdakwa bertemu dengan saksi Yodi Mandar Utomo di dekat rumahnya, selanjutnya dalam posisi yang berhadap hadapan terdakwa membacokkan clurit yang dibawanya ke arah kepala Yodi Mandar Utomo, tetapi ditangkis menggunakan pipa besi yang dibawa saksi Yodi Mandar Utomo, sehingga clurit mengenai jari telunjuk dan jari tengah tangan kiri hingga mengakibatkan luka dan besi yang dibawa oleh Yodi Mandar Utomo terlepas.
- Bhawa selanjutnya datang saksi Bambang Budi Utomo yang merupakan orang tua dari saksi Yodi Mandar Utomo hendak membantu saksi Yodi Mandar Utomo, kemudian saksi Bambang Utomo mengambil pipa besi yang terlepas dari genggaman saksi Yodi Mandar Utomo kemudian memukulkan beberpa kali ke arah kepala terdakwa, sehingga kemudian terdakwa membalas dengan membacokkan clurit yang masih dibawanya ke arah kepala saksi Bambang Budi Utomo hingga menyebabkan luka, kemudian clurit yang dibawa oleh terdakwa dipukul oleh saksi Bambang Budi Utomo hingga terlepas, selanjutnya datang beberapa orang yang melerai dan beberapa saat kemudian Petugas Polisi datang menangkap terdakwa.
- Babhwa akibat perbuatan terdakwa tesrebut mengakibatkan saksi Yodi Mandar Utomo luka robek di bagian telunjuk kiri sesuai dengan hasil Visum et repertum dari RS RT Notopuro No. 2258551 dan saksi Bambang Budi Utomo mengalami luka robek di bagian kepala belakang berukuran lima kali tiga sentimeter berkedalaman satu sentimeter dan lecet pada punggung tangan kiri sesuai dengan hasil Visum et repertum dari RS RT Notopuro No. 2347327.
-----------PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
ATAU
KETIGA :
--------Bahwa ia Terdakwa SUHADAK Als. NCU pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 sekitar jam 16.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat di Gang Jl. Magersari 1/22 A RT 02 RW 01 Kelurahan Magersari Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memasukkan ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam atau penusuk, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 sekitar jam 14.00 Wib, saksi Yodi Mandar Utomo sedang nongkrong sambil minum minuman keras bersama temannya yang bernama Agus di sebelah barat Rumah Sakit DKT Sidoarjo di daerah Kelurahan Magersari, selanjutnya terdakwa Suhadak Als. Ncu lewat di depan tempat saksi minum minuman keras tersebut dan dipanggil oleh saksi Agus Sugiarto yang sedang menjaga parkir di dekat RS DKT Sidoarjo untuk bergabung minum minuman keras bersama dengan saksi Yodi Mandar Utomo dan Agus.
- Bahwa pada saat terdakwa bersama saksi Yodi Mandar Utomo dan Agus sedang minum minuman keras, selanjutnya terjadi salah paham terkait dengan pengelolaan lahan parkir di dekat Alun Alun Sidoarjo sehingga terjadi keributan atau percekcokan, selanjutnya saksi Yodi Mandar Utomo memukul wajah terdakwa dengan tangan kanan sebanyak satu kali
- Bahwa oleh karena terus terjadi percekcokan, saksi Agus Sugiarto dan beberapa orang yang berada di tempat tersebut melerai dan saat terdakwa hendak pulang, terdakwa mengancam saksi Yodi Mandar Utomo dengan kalimat “Ten ono Teng, Tak Entekno Sak Keluargamu” yang artinya “Kamu Tunggu Teng, Tak Habiskan sekeluargamu” selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam berupa Clurit dan saksi Yodi Mandar Utomo juga pulang.
- Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah clurit besi dengan gagang kayu dan terdapat tali kain warna kuning yang disimpan di rumahnya, selanjutnya terdakwa berangkat menuju rumah saksi Yodi Mandar Utomo yang berada di Gang Jl. Magersari 1/22 A Kel. Magersari Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo.
- Bahwa setelah terdakwa bertemu dengan saksi Yodi Mandar Utomo di dekat rumahnya, selanjutnya dalam posisi yang berhadap hadapan terdakwa membacokkan clurit yang dibawanya ke arah kepala Yodi Mandar Utomo, tetapi ditangkis menggunakan pipa besi yang dibawa saksi Yodi Mandar Utomo, sehingga clurit mengenai jari telunjuk dan jari tengah tangan kiri hingga mengakibatkan luka dan besi yang dibawa oleh Yodi Mandar Utomo terlepas.
- Bhawa selanjutnya datang saksi Bambang Budi Utomo yang merupakan orang tua dari saksi Yodi Mandar Utomo hendak membantu saksi Yodi Mandar Utomo, kemudian saksi Bambang Utomo mengambil pipa besi yang terlepas dari genggaman saksi Yodi Mandar Utomo kemudian memukulkan beberpa kali ke arah kepala terdakwa, sehingga kemudian terdakwa membalas dengan membacokkan clurit yang masih dibawanya ke arah kepala saksi Bambang Budi Utomo hingga menyebabkan luka, kemudian clurit yang dibawa oleh terdakwa dipukul oleh saksi Bambang Budi Utomo hingga terlepas, selanjutnya datang beberapa orang yang melerai dan beberapa saat kemudian Petugas Polisi datang menangkap terdakwa.
- Bahwa terdakwa membawa atau menguasai senjata berupa 1 (satu) buah clurit besi dengan gagang kayu dan terdapat tali kain warna kuning tanpa ijin, bukan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga, bukan untuk melakukan pekerjaan, bukan sebagai barnagbupsaka atau barang kuno..
-----------PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP |