Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
773/Pid.Sus/2024/PN Sda NOVAN BASUKI ARIANTO, SH., MH. MOCH ICHWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 773/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5945/M.5.19/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVAN BASUKI ARIANTO, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH ICHWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

     Bahwa ia terdakwa MOCH. ICHWAN pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2024,  bertempat di tikungan dekat makam Desa Klurak, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, melakukan perbuatan dengan sengaja mengemudikan dengan cara atau keadaan yang membahayakan, mengakibatkan korban meninggal dunia dengan kerusakan kendaraan atau barang

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 311 ayat 5 dan ayat 1 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Subsidiair

     Bahwa ia terdakwa MOCH. ICHWAN pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2024,  bertempat di tikungan dekat makam Desa Klurak, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan kerusakan kendaraan atau barang.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 310 ayat 4 dan ayat 1 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya