Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
773/Pid.Sus/2024/PN Sda | NOVAN BASUKI ARIANTO, SH., MH. | MOCH ICHWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 773/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5945/M.5.19/Eku.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair Bahwa ia terdakwa MOCH. ICHWAN pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2024, bertempat di tikungan dekat makam Desa Klurak, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, melakukan perbuatan dengan sengaja mengemudikan dengan cara atau keadaan yang membahayakan, mengakibatkan korban meninggal dunia dengan kerusakan kendaraan atau barang --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 311 ayat 5 dan ayat 1 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Subsidiair Bahwa ia terdakwa MOCH. ICHWAN pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2024, bertempat di tikungan dekat makam Desa Klurak, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan kerusakan kendaraan atau barang. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 310 ayat 4 dan ayat 1 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |