Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
87/Pdt.G/2026/PN Sda Khoirur Rozikin 1.Agus Santoso
2.Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 87/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Khoirur Rozikin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Agus Santoso
2Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat Adalah Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan Sah bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam persidangan ini.
4. Menyatakan Akta kelahiran Nomor 007828/IST/2001, dimana nama Khoirur Rozikin yang lahir pada tanggal 28 Oktober 2000 anak pasangan dari KUSAERI dan SUSIYOWATI batal demi hukum.
5. Bahwa Menyatakan Pemohon Adalah Anak Kandung Dari Agus Santoso dengan ibu Tri Wagsah Berdasarkan akta pernikahan yang di keluarkan oleh kantor urusan agama Prajuritkulon dengan nomor akta perkawanan: 293/39/X/1997 yang di buat pada tanggal 21 Oktober 1997
6. Memerintahkan Penggugat untuk segera melakukan perubahan kepada Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo setelah adanya Putusan berkekuatan Hukum.
7. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak