Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2025/PN Sda PT. SYUFA TATA GRAHA WAHYU PRASETYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SYUFA TATA GRAHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yoyok TriyogoPT. SYUFA TATA GRAHA
2R.B WIRA SETIYANDI SOUHOKAPT. SYUFA TATA GRAHA
Tergugat
NoNama
1WAHYU PRASETYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Dalam Provisi   :
 
1. Menyatakan pembayaran Bunga dan Denda dibayar dulu sebesar Rp. 304.000.000,- sebelum persidangan dimulai dan perbuatan renovasi rumah dihentikan dan pembuatan pagar keliling disesuaikan luasan sesuai ukuran Sertifikat yaitu 90 M2 ( 6 X 15 ), bilamana tidak bisa memenuhi Tergugat supaya mengosongkan Rumah dan barang –barang yang didalam supaya di sita jaminan beserta kendaraan Bermotor baik mobil maupun motor pemilik Tergugat ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ----------------------------
2. Menyatakan Penggugat Penjual beritikad baik ; -------------------------------------------------------
3. Menyatakan Tergugat Pembeli yang tidak beritikad baik ; ------------------------------------------
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan yaitu barang-barang yang didalam rumah blok C2-26 Citra Gading/Premium Regency maupun kendaraan mobil dan motor milik Tergugat ; --------------------------------------------------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat untuk membayar Dwangsong setiap keterlambatan pelaksanaan putusan sebesar Rp. 2.000.000,- / hari ; -----------------------------------------------------------------
6. Menyatakan bahwa putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum Banding, Verset dan Kasasi ; ---------------------------------------------------------------------
7. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara ; -------------------------------------------
Atau : Bila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya dan berdasarkan Hukum serta Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak