Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2025/PN Sda LESYA AGASTYA N, S.H., M.H. M. ARIF TIRTANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 112/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-693/M.5.19/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LESYA AGASTYA N, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ARIF TIRTANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa M. ARIF TIRTANA pada Selasa tanggal 3 Desember 2024 pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam  bulan Desember 2024, di Perumahan Palm Spring Jambangan Surabaya atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sidoarjo daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan maka Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------

  • Bahwa berawal dari terdakwa yang bertemu dengan saksi Agus Santoso (diajukan dalam berkas terpisah) yang membawa sepeda motor Honda Beat warna hitam ke perumahan  Palm Spring dengan tujuan untuk ditawarkan kepada saksi Aris Nur Candra (diajukan dalam berkas terpisah) yang merupakan rekan kerja terdakwa sebagai satpam diperumahan tersebut, karena saat itu saksi Aris Nur Candra masuk siang, kemudian terdakwa diminta oleh saksi Agus Santoso menghubungi saksi Aris Nur Candra memberitahukan bahwa saksi Agus Santoso menjual sepeda motor Honda Beat kosongan (tanpa dilengkapi dengan dokumen), saksi Aris Nur Candra kemudian menyetujui dan membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan cara mentransfer uang ke rekening salah seorang warga yang kebetulan ada di pos satpam, saksi Aris Nur Candra transfer uang sebanyak Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah), uang tersebut selanjutnya terdakwa serahkan kepada saksi Agus Santoso sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan sisanya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk terdakwa.            
  • Bahwa terdakwa mengetahui bahwa sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan harga jualnya dibawah harga pasar.
  • Bahwa sepeda motor tersebut sebagian atau seluruhnya milik saksi Chalimil Karim yang hilang saat diparkir dirumahnya di Ngelom Megare Rt. 04 Rw. 01 Ds. Ngelom kec. Taman Kab. Sidoarjo. Sepeda motor yang hilang tersebut adalah honda Beat nomor polisi W  2368 NFP warna Magenta Hitam tahun 2019 dengan nomor rangka MH1JM1128KK137901 Nomor mesin JM11E2120070,  terakhir kali dipakai oleh saksi Charina Adinda Rizky anak dari saksi Chalimil Karim yang dibeli bekas dengan harga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)                        

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP .------

Pihak Dipublikasikan Ya