Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
372/Pid.Sus/2025/PN Sda CITRA ANGGUN ANNISA, SH MUHAMMAD NUR MUZAKI bin WARAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 372/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2332/M.5.19/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CITRA ANGGUN ANNISA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NUR MUZAKI bin WARAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NUR MUZAKI Bin WARAS pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira jam 21.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Ds. Jati Alun-alun Kec. Prambon atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira jam 21.00 Wib, terdakwa mendapatkan pesan singkat dari saksi NUR BAIDA yang mengatakan ingin memesan 1 (satu) paket sabu-sabu dengan harga Rp. 500.000,-. . terdakwa yang telah beberapa kali menjual sabu-sabu kepada saksi NUR BAIDA, kemudian memberikan nomor rekening BCA dengan nomor 6151002959 atas nama Muhammad Gilang Fajar. Setelah saksi NUR BAIDA mengirimkan bukti transfer tersebut kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut kepada TEGAR (DPO) untuk membeli sabu-sabu yang dipesan oleh saksi NUR BAIDA. Tidak lama kemudian terdakwa mendapatkan Lokasi ranjauan sabu-sabu yaitu di Ds. Jati Alun-alun Kec. Prambon tepatnya dibawah tiang Listrik penerangan jalan;
  • Bahwa terdakwa kemudian meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna coklat Nopol W-2461-NDH milik saksi FAREL PUTRA VALENTINO untuk mengambil paket sabu-sabu yang dipesannya. Sesampainya di Lokasi ranjauan, terdakwa kemudian mengambil paket sabu-sabu yang dibungkus plastic kuning berlapis isolasi hitam yang ada dibawah tiang Listrik. Setelah sabu-sabu berada dibawah penguasaan terdakwa, kemudian terdakwa menyimpannya didalam laci dashboard depan sepeda motor dan terdakwa menuju rumah saksi NUR BAIDA;
  • Bahwa sesampainya di halaman rumah saksi NUR BAIDA di Ds. Sedengan Mijen Kec. Krian Kab. Sidoarjo , datang saksi DADANG PRASETYO, S.H., dan saksi SATUJI selaku anggota Polsek Prambon mendekati terdakwa dan mengamankan terdakwa. Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,34 gram, 1 buah plastik kuning beserta tissue dan isolasi hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat tahun 2019 No.Pol W-2461-NDH no.ka MH1JM0214NK786390, No.Sin JM02E1786404 beserta STNK , diamankan di Polsek Prambon;
  • Bahwa terdakwa sudah melakukan jual beli Narkotika jenis sabu-sabu sejak tahun 2022 dan mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- setiap kali berhasil menjual 1 paket narkotika jenis sabu-sabu, dan uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10564/NNF/2024 Tanggal 23 Desember 2024 atas barang bukti nomor 29505/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,243 gram an. MUHAMMAD NUR MUZAKI Bin WARAS didapatkan kesimpulan barang bukti nomor 10564/2024/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dilakukan terdakwa tanpa seijin dari pihak berwenang. --------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD NUR MUZAKI Bin WARAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009. ------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NUR MUZAKI Bin WARAS pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira jam 22.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di halaman rumah Ds. Sedengan Mijen Kec. Krian Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira jam 22.00 Wib, terdakwa yang sedang menunggu saksi NUR BAIDA di halaman rumah saksi NUR BAIDA yang beralamat di Ds. Sedengan Mijen Kec. Krian Kab. Sidoarjo untuk menyerahkan 1 (satu) buah paket sabu-sabu, didatangi oleh saksi DADANG PRASETYO, S.H. dan saksi SATUJI selaku anggota Polsek Prambon. Setelah dilakukan penggeledahan dan interogsai kemudian didapatkan barang bukti berupa  1 (satu) plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,34 gram, 1 buah plastik kuning beserta tissue dan isolasi hitam, yang disimpan didalam dashboard sepeda motor Honda Scoopy warna coklat tahun 2019 No.Pol W-2461-NDH no.ka MH1JM0214NK786390, No.Sin JM02E1786404 yang dikendarai oleh terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10564/NNF/2024 Tanggal 23 Desember 2024 atas barang bukti nomor 29505/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,243 gram an. MUHAMMAD NUR MUZAKI Bin WARAS didapatkan kesimpulan barang bukti nomor 10564/2024/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak memiliki ijin dari pihak berwenang. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD NUR MUZAKI Bin WARAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009. -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya