Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
384/Pid.B/2025/PN Sda MARYANI SRI RAHAYU, S.H. RAHMAD HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 384/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2389/M.5.19/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARYANI SRI RAHAYU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----   Bahwa ia Terdakwa RAHMAD HIDAYAT pada Hari Jumat tanggal 22 November 2024, sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suau waktu lain di bulan November Tahun 2024 bertempat di depan rumah yang terletak di Perum BCF Jl. Sekawan Elok IV B4 No. 69 RT.32 RW.05 Kel. Bulusidokare Kec./Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat sekitar itu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan terhadap saksi saksi korban ANDRIANUS KHRISNAWAN ARI WIBOWO, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Awalnya terdakwa RAHMAD HIDAYAT mengontak rumah milik saksi korban yang terletak di Perum BCF Jl. Sekawan Elok IV B4 No. 69 RT.32 RW.05 Kel. Bulusidokare Kec./Kab. Sidoarjo sejak tanggal 25 Agustus 2019 s/d 25 Agustus 2020. Selanjutnya terdakwa RAHMAD HIDAYAT berniat untuk membeli rumah saksi tersebut seharga Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) tetapi pada tanggal 10 Januari 2020 terdakwa baru membayar DP sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), yang sisanya sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) rencananya akan dilunasi setelah terdakwa mendapatkan uang. Kemudian pada bulan Februari 2020 terdakwa RAHMAD HIDAYAT menjanjikan akan memberikan DP ke - 2, namun diingkari dengan alasan Notarisnya tidak datang. Perjanjian jual beli rumah tersebut akhirnya di batalkan dan terdakwa mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan terdaftar dengan nomor : 249/pdt.g/2020/PN.Sda, tanggal 14 September 2020, yang kemudian dilakukan sidang perdata hingga pada tanggal 21 Januari 2021 mendapatkan penetapan pengadilan yang isinya :
  1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;
  2. Menyatakan bahwa kesepakatan transaksi jual - beli atas obyek sengketa antara penggugat dan para tergugat yang dilakukan pada tanggal 10 Januari 2020 adalah sah.
  3. Menyatakan para tergugat dengan melakukan pembatalan sepihak atas kesepakatan transaksi jual beli atas obyek sengketa yang dibuat dengan penggugat sebagaimana kwitansi pembayaran tanggal 10 Januari 2020 dan risalah mediasi tertanggal 18 Juli 2020, telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang milik penggugat sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ditambah kerugian sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). perbulan yang dihitung sejak diterimanya uag muka (DP) dari penggugat dan wajib dibayar lunas oleh para tergugat secara seketika dan sekaligus kepada penggugat sampai putusan ini dilaksanakan;
  5. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp 3.236.000,- (tiga juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
  6. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.
  • Kemudian sekitar bulan April 2021 saksi korban ANDRIANUS KHRISNAWAN ARI WIBOWO sudah berusaha untuk membayar / mengembalikan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa, tetapi terdakwa tidak mau menerimya karena sesuai putusan pengadilan saksi korban juga harus membayar kerugian kepada terdakwa sebesar Rp. 1. 500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Saksi korban juga sudah beberapa kali mendatangi rumah saksi korban yang ditempati oleh terdakwa, tetapi terdakwa selalu tidak ada di tempat, bahkan saksi korban juga sempat meminta bantuan RT setempat tetapi masih tidak ada kesepakatan dengan terdakwa.
  • Bahwa sejak perjanjian kontrak antara terdakwa dengan saksi korban berakhir pada tanggal 25 Agustus 2020 sampai dengan sekarang, terdakwa masih menempati rumah milik saksi korban yang terletak di  Perum BCF Jl. Sekawan Elok IV B4 No. 69 RT.32 RW.05 Kel. Bulusidokare Kec./Kab. Sidoarjo, tanpa dimintai biaya sewa atau kontrak setiap tahunnya oleh saksi korban.
  • Selanjutnya Pada hari Jum’at, tanggal 22 November 2024, sekitar pukul 14.30 wib, saksi korban mendatangi rumah tersebut dan berniat untuk memasang banner yang menyatakan bahwa rumah ini akan dijual, pada saat itu saksi korban meminta anaknya yaitu saksi STEFANUS PRIYANDHIKA FAJAR HADIWIBOWO untuk meminta ijin kepada pemilik rumah yaitu terdakwa dan keluarganya, tetapi tiba-tiba terdakwa keluar dari dalam rumah dan langsung mendorong saksi korban sebanyak 1x (satu kali) menggunakan kedua telapak tangannya mengenai dada dari arah depan, hingga menyebabkan saksi korban ANDRIANUS KHRISNAWAN ARI WIBOWO terjungkal kebelakang, dan kepala belakang saksi korban membentur paving jalan hingga benjol, selain itu saat terjungkal kebelakang, jari kelingking tangan kiri saksi korban mengenai sepeda motor milik terdakwa RAHMAD HIDAYAT (yang diparkir ditepi jalan) hingga jari kelingking saksi korban sedikit sobek dan mengeluarkan darah.
        • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : Sidoarjo No. Register : 2304398 yang ditandatangani oleh dr. Evi Diana Fitri, S.H, SP.F, dengan kesimpulan sebagai berikut :
        1. Pasien laki – laki, umur kurang lebih empat puluh enam tahun, status gizi baik
        2. Pada pemeriksaan luar ditemukan
          • Memar dikepala atas.
          • Lecet dikelingking kiri dalam
        3. Dari ciri - ciri luka tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul.
        4. Setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan pasien diijinkan pulang

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.----       

Pihak Dipublikasikan Ya