| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa M. AGUS MUTOFIFIN bin M. SUEB, pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 08.56 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 sampai dengan bulan Desember 2025, bertempat di depan tempat penggorengan kopi (UPBM/Unit Pengelolaan Barang Mentah) di dalam lingkungan PT. Santos Jaya Abadi pada Jalan Raya Gilang No. 159, Gilang Selatan, Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekitar pukul 07.10 WIB, Terdakwa menemui saksi Rahardyan Rivaldy Noor Utomo P., S.P bin Priyo Budiutomo selaku ceker gudang di Gedung 5 di dalam PT. Santos Jaya Abadi pada Jalan Raya Gilang No. 159 Gilang Selatan Ds. Gilang Kec. Taman Kab. Sidoarjo, dengan tujuan meminjam forklift untuk mengganti ban pada dumptruck yang biasanya dikemudikan Terdakwa. Kemudian saksi Rahardyan Rivaldy Noor Utomo P., S.P bin Priyo Budiutomo meminjamkan forklift warna hijau dan memberikan Surat Ijin Keluar kepada Terdakwa untuk mengganti ban dumptruck. Selanjutnya terdakwa membawa keluar forklift warna hijau tersebut ke tempat parkiran dumptuck yang biasanya dikemudikan Terdakwa, yaitu Truk Fuso No. Pol. W-9412-PA warna kepala biru untuk kemudian melakukan penggantian ban dumptruck.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira Pukul 08.56 WIB, Terdakwa menggunakan forklift warna hijau dari tempat parkiran dumptruck menuju ke depan tempat penggorengan kopi (UPBM/Unit Pengolahan Bahan Mentah) di dalam PT. Santos Jaya Abadi untuk mengangkut 1 palet berisi 28 karung biji kopi dengan berat per 1 karungnya adalah 90 kg dan harga per 1 kg seharga Rp. 71.000,- (tujuh puluh satu ribu rupiah) yang berada di depan Unit Pengolahan Bahan Mentah (UPBM), kemudian Terdakwa memuatnya ke dalam kendaraan Truk Fuso No. Pol. W-9412-PA warna kepala biru, tanpa ijin atau sepengetahuan pihak PT. Santos Jaya Abadi. Selanjutnya Terdakwa menutupi 1 palet berisi 28 karung biji kopi tersebut menggunakan terpal warna orange. Setelah itu Terdakwa mengendarai Truk Fuso No. Pol. W-9412-PA warna kepala biru untuk bergerak keluar dari PT. Santos Jaya Abadi. Pada saat melewati pos security, Terdakwa mengatakan akan mengganti ban dumptruck dan telah mendapat surat ijin keluar sehingga Terdakwa dibiarkan keluar dari PT. Santos Jaya Abadi.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa 1 palet berisi 28 karung biji kopi tersebut ke Puspa Agro di Ds. Jemundo Kec. Taman Kab. Sidoarjo untuk bertemu dengan saksi Khoirul Umam bin M. Kunadi (alm.) dan saksi WARNO yang akan membeli biji kopi yang dibawa oleh Terdakwa dengan harga yang disepakati, yaitu harga per 1 kg seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Kemudian 1 palet berisi 28 karung biji kopi tersebut diturunkan di lapak milik saksi WARNO.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira Pukul 19.00 WIB, Terdakwa menerima transfer uang sebanyak Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dari saksi WARNO yang membeli biji kopi Terdakwa tersebut.
- Bahwa Terdakwa uang sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dari hasil penjualan 1 palet berisi 28 karung biji kopi milik PT. Santos Jaya Abadi, untuk digunakan sebagai berikut.
- Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dititipkan ke perusahaan Outsourcing PT. Mojopahit Solusi Bersama yang memperkerjakan Terdakwa.
- Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) diberikan kepada istri Terdakwa.
- Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) digunakan untuk membayar hutang di koperasi.
- Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) digunakan untuk hutang di judi online.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, pihak PT. Santos Jaya Abadi mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 198.601.200,- (seratus sembilan puluh delapan juta enam ratus ribu dua ratus rupiah) yang merupakan nilai/harga dari 1 palet berisi 28 karung biji kopi ditambah PPN 11% atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
----------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atau
KEDUA
------------Bahwa ia Terdakwa M. AGUS MUTOFIFIN bin M. SUEB, pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 08.56 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 sampai dengan bulan Desember 2025, bertempat di depan tempat penggorengan kopi (UPBM/Unit Pengelolaan Barang Mentah) di dalam PT. Santos Jaya Abadi pada Jalan Raya Gilang No. 159, Gilang Selatan, Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa merupakan karyawan outsourcing dari PT. Mojopahit Solusi Bersama yang bekerja di PT. Santos Jaya Abadi sebagai sopir yang bertugas mengangkut gandum di perusahaan dan telah bekerja sejak tahun 2015 sampai saat ini, dengan gaji pokok dari PT. Santos Jaya Abadi sebesar Rp. 4.870.511,- (empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu lima ratus sebelas rupiah) dan ada tambahan uang lembur.
- Bahwa Terdakwa bertugas juga sebagai sopir pengangkut biji kopi dari gudang penyimpanan biji kopi ke tempat penggorengan kopi (UPBM/Unit Pengolahan Bahan Mentah), pada saat sopir yang seharusnya bertugas tidak masuk kerja.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekitar pukul 07.10 WIB, Terdakwa menemui saksi Rahardyan Rivaldy Noor Utomo P., S.P bin Priyo Budiutomo selaku ceker gudang di Gedung 5 di dalam PT. Santos Jaya Abadi pada Jalan Raya Gilang No. 159 Gilang Selatan Ds. Gilang Kec. Taman Kab. Sidoarjo, dengan tujuan meminjam forklift untuk mengganti ban pada dumptruck yang biasanya dikemudikan Terdakwa. Kemudian saksi Rahardyan Rivaldy Noor Utomo P., S.P bin Priyo Budiutomo meminjamkan forklift warna hijau dan memberikan Surat Ijin Keluar kepada Terdakwa untuk mengganti ban dumptruck. Selanjutnya terdakwa membawa keluar forklift warna hijau tersebut ke tempat parkiran dumptuck yang biasanya dikemudikan Terdakwa, yaitu Truk Fuso No. Pol. W-9412-PA warna kepala biru untuk kemudian melakukan penggantian ban dumptruck.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira Pukul 08.56 WIB, Terdakwa menggunakan forklift warna hijau dari tempat parkiran dumptruck menuju ke depan tempat penggorengan kopi (UPBM/Unit Pengolahan Bahan Mentah) di dalam PT. Santos Jaya Abadi untuk mengangkut 1 palet berisi 28 karung biji kopi dengan berat per 1 karungnya adalah 90 kg dan harga per 1 kg seharga Rp. 71.000,- (tujuh puluh satu ribu rupiah) yang berada di depan Unit Pengolahan Bahan Mentah (UPBM), kemudian Terdakwa memuatnya ke dalam kendaraan Truk Fuso No. Pol. W-9412-PA warna kepala biru. Selanjutnya Terdakwa menutupi 1 palet berisi 28 karung biji kopi tersebut menggunakan terpal warna orange. Setelah itu Terdakwa mengendarai Truk Fuso No. Pol. W-9412-PA warna kepala biru untuk bergerak keluar dari PT. Santos Jaya Abadi. Pada saat melewati pos security, Terdakwa mengatakan akan mengganti ban dumptruck dan telah mendapat surat ijin keluar sehingga Terdakwa dibiarkan keluar dari PT. Santos Jaya Abadi.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa 1 palet berisi 28 karung biji kopi tersebut ke Puspa Agro di Ds. Jemundo Kec. Taman Kab. Sidoarjo untuk bertemu dengan saksi Khoirul Umam bin M. Kunadi (alm.) dan saksi WARNO, dengan tujuan untuk menjual biji kopi yang dibawa oleh Terdakwa dengan harga yang disepakati, yaitu harga per 1 kg seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tanpa ijin atau sepengetahuan pihak PT. Santos Jaya Abadi. Kemudian 1 palet berisi 28 karung biji kopi tersebut diturunkan di lapak milik saksi WARNO.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira Pukul 19.00 WIB, Terdakwa menerima transfer uang sebanyak Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dari saksi WARNO yang membeli biji kopi Terdakwa tersebut.
- Bahwa Terdakwa uang sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dari hasil penjualan 1 palet berisi 28 karung biji kopi milik PT. Santos Jaya Abadi, untuk digunakan sebagai berikut.
- Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dititipkan ke perusahaan Outsourcing PT. Mojopahit Solusi Bersama yang memperkerjakan Terdakwa.
- Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) diberikan kepada istri Terdakwa.
- Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) digunakan untuk membayar hutang di koperasi.
- Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) digunakan untuk hutang di judi online.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, pihak PT. Santos Jaya Abadi mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 198.601.200,- (seratus sembilan puluh delapan juta enam ratus ribu dua ratus rupiah) yang merupakan nilai/harga dari 1 palet berisi 28 karung biji kopi ditambah PPN 11% atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atau
KETIGA
--------Bahwa Terdakwa M. AGUS MUTOFIFIN bin M. SUEB, pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 08.56 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 sampai dengan bulan Desember 2025, bertempat di depan tempat penggorengan kopi (UPBM/Unit Pengelolaan Barang Mentah) di dalam PT. Santos Jaya Abadi pada Jalan Raya Gilang No. 159, Gilang Selatan, Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa merupakan karyawan outsourcing dari PT. Mojopahit Solusi Bersama yang bekerja di PT. Santos Jaya Abadi sebagai sopir yang bertugas mengangkut gandum dan mengangkut biji kopi dari gudang penyimpanan biji kopi ke tempat penggorengan kopi (UPBM/Unit Pengolahan Bahan Mentah), pada saat sopir yang seharusnya bertugas tidak masuk kerja di perusahaan dan telah bekerja sejak tahun 2015 sampai saat ini.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekitar pukul 07.10 WIB, Terdakwa menemui saksi Rahardyan Rivaldy Noor Utomo P., S.P bin Priyo Budiutomo selaku ceker gudang di Gedung 5 di dalam PT. Santos Jaya Abadi pada Jalan Raya Gilang No. 159 Gilang Selatan Ds. Gilang Kec. Taman Kab. Sidoarjo, dengan tujuan meminjam forklift untuk mengganti ban pada dumptruck yang biasanya dikemudikan Terdakwa. Kemudian saksi Rahardyan Rivaldy Noor Utomo P., S.P bin Priyo Budiutomo meminjamkan forklift warna hijau dan memberikan Surat Ijin Keluar kepada Terdakwa untuk mengganti ban dumptruck. Selanjutnya terdakwa membawa keluar forklift warna hijau tersebut ke tempat parkiran dumptuck yang biasanya dikemudikan Terdakwa, yaitu Truk Fuso No. Pol. W-9412-PA warna kepala biru untuk kemudian melakukan penggantian ban dumptruck.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira Pukul 08.56 WIB, Terdakwa menggunakan forklift warna hijau dari tempat parkiran dumptruck menuju ke depan tempat penggorengan kopi (UPBM/Unit Pengolahan Bahan Mentah) di dalam PT. Santos Jaya Abadi untuk mengangkut 1 palet berisi 28 karung biji kopi dengan berat per 1 karungnya adalah 90 kg dan harga per 1 kg seharga Rp. 71.000,- (tujuh puluh satu ribu rupiah) yang berada di depan Unit Pengolahan Bahan Mentah (UPBM), kemudian Terdakwa memuatnya ke dalam kendaraan Truk Fuso No. Pol. W-9412-PA warna kepala biru. Selanjutnya Terdakwa menutupi 1 palet berisi 28 karung biji kopi tersebut menggunakan terpal warna orange. Setelah itu Terdakwa mengendarai Truk Fuso No. Pol. W-9412-PA warna kepala biru untuk bergerak keluar dari PT. Santos Jaya Abadi. Pada saat melewati pos security, Terdakwa mengatakan akan mengganti ban dumptruck dan telah mendapat surat ijin keluar sehingga Terdakwa dibiarkan keluar dari PT. Santos Jaya Abadi.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa 1 palet berisi 28 karung biji kopi tersebut ke Puspa Agro di Ds. Jemundo Kec. Taman Kab. Sidoarjo untuk bertemu dengan saksi Khoirul Umam bin M. Kunadi (alm.) dan saksi WARNO, dengan tujuan untuk menjual biji kopi yang dibawa oleh Terdakwa dengan harga yang disepakati, yaitu harga per 1 kg seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tanpa ijin atau sepengetahuan pihak PT. Santos Jaya Abadi. Kemudian 1 palet berisi 28 karung biji kopi tersebut diturunkan di lapak milik saksi WARNO.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira Pukul 19.00 WIB, Terdakwa menerima transfer uang sebanyak Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dari saksi WARNO yang membeli biji kopi Terdakwa tersebut.
- Bahwa Terdakwa uang sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dari hasil penjualan 1 palet berisi 28 karung biji kopi milik PT. Santos Jaya Abadi, untuk digunakan sebagai berikut.
- Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dititipkan ke perusahaan Outsourcing PT. Mojopahit Solusi Bersama yang memperkerjakan Terdakwa.
- Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) diberikan kepada istri Terdakwa.
- Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) digunakan untuk membayar hutang di koperasi.
- Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) digunakan untuk hutang di judi online.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, pihak PT. Santos Jaya Abadi mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 198.601.200,- (seratus sembilan puluh delapan juta enam ratus ribu dua ratus rupiah) yang merupakan nilai/harga dari 1 palet berisi 28 karung biji kopi ditambah PPN 11% atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |