Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
748/Pid.B/2024/PN Sda ADHIEM WIDIGDO, S.H., M.H. 1.ADITYA VARIZAL SAPUTRA Alias TEMON
2.ANDI SANTOSO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 748/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5939/M.5.19/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADHIEM WIDIGDO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITYA VARIZAL SAPUTRA Alias TEMON[Penahanan]
2ANDI SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I. ADITYA VARIZAL SAPUTRA Alias TEMON bersama-sama dengan terdakwa II. ANDI SANTOSO pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus dalam Tahun 2024 bertempat di Jln. Ketegan Barat Kelurahan Ketegan Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih tahun 2017 No. Polisi W-3466-NDF yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni saksi RENDIANA PUTRA SUWANDI dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa I. ADITYA VARIZAL SAPUTRA Alias TEMON bertemu dengan terdakwa II. ANDI SANTOSO, setelah bertemu mereka mempunyai ide untuk melakukan pencurian, lalu terdakwa I. ADITYA VARIZAL SAPUTRA Alias TEMON meminjam sepeda motor Yamaha Vega No. Polisi S-2577-JK milik tantenya yang bernama saksi IRMA DIAN EFANI alamat Kebraon Surabaya dengan mengatakan “digunakan mencari makan”, kemudian oleh saksi IRMA DIAN EFANI dipinjami, selanjutnya sepeda motor digunakan para terdakwa berboncengan bermaksud mencari sasaran dengan posisi terdakwa I. ADITYA VARIZAL SAPUTRA Alias TEMON sebagai joki yang membonceng dan terdakwa II. ANDI SANTOSO yang dibonceng, sekitar pukul 11.30 WIB pada saat melewati Jln. Ketegan Barat Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo para terdakwa melihat sepeda motor Honda Vario 125 warna putih tahun 2017 No. Polisi W-3466-NDF diparkir di jalan depan rumah dengan posisi kunci kontak masih menempel dan situasi jalan dalam keadaan sepi, mengetahui hal tersebut, terdakwa II. ANDI SANTOSO turun dari atas sepeda motor lalu berjalan kaki mendekati sepeda motor Honda Vario sedangkan posisi terdakwa I. ADITYA VARIZAL SAPUTRA Alias TEMON menunggu diatas sepeda motor sambil mengawasi situasi sekitar, setelah sepeda motor berada dalam kekuasaan terdakwa II. ANDI SANTOSO kemudian dibawa pergi menuju rumah kost yang beralamat di Desa Bebekan Selatan Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo bermaksud untuk dijual kepada orang Madura dengan nama panggilan Sdr. FATHUR (DPO) laku seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya uang dari hasil penjualan dibagi bersama masing-masing mendapat sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) digunakan para terdakwa bersenang-senang membeli minuman keras.
  • Bahwa tidak berapa lama setelah melakukan pencurian, terdakwa I. ADITYA VARIZAL SAPUTRA Alias TEMON mendapatkan kabar dari keluarganya jika perbuatannya melakukan pencurian diketahui oleh pemilik sepeda motor (saksi korban RENDIANA PUTRA SUWANDI) berdasarkan rekaman CCTV dan pihak keluarga dari saksi korban RENDIANA PUTRA SUWANDI meminta supaya mengembalikan sepeda motornya namun para terdakwa tidak bisa mengembalikan sehingga para terdakwa melarikan diri hingga berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polsek Taman bernama saksi SUPRAPTO WIYONO pada hari Jum’at tanggal 15 September 2024.

---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya