Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
364/Pid.B/2026/PN Sda RINA WIDYASTUTI, S.H. EDY MUSGIANTO alias LOWO Bin ABDUL BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 364/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3887/M.5.19/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WIDYASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY MUSGIANTO alias LOWO Bin ABDUL BASRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa EDY MUSGIANTO Bin ABDUL BASRI pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di teras rumah sdr. DHIA AFRINA HANDAYANI di Jalan Kenangan Gang Tupeng Ambeng-ambeng RT. 09 RW. 03 Desa Ngingas Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang  memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  dilakukan pada malam dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut :   -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa EDY MUGIANTO Bin ABDUL BASRI berangkat dari rumah kosnya di Jl. Kenangan Ambeng-Ambeng RT. 09 RW. 03 No. 11 Desa Ngingas Kecamatan Waru Kabupatten Sidoarjo untuk ngamen di sekitar Desa Ngingas Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, kemudian sekira pukul 20.00 WIB terdakwa selesai ngamen dan pulang ke rumah kosnya. Selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB terdakwa pergi keluar kos untuk membeli makan malam dengan berjalan kaki dan ketika sampai di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kenangan Gang Tumpeng Ambeng-Ambeng RT. 09 RW. 03 Desa Ngingas Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, terdakwa melihat sebuah handphone Samsung Galaxy type A72 warna hitam dengan nomor IMEI 359021825636569, IMEI2 359763695636563 terpasang cassing silicon warna abu abu milik sdr. DHIA AFRINA HANDAYANI yang sedang dicharging di teras rumah tersebut. Karena situasi sepi, lalu terdakwa masuk ke dalam teras rumah berpagar terbuka tersebut dan langsung mengambil handphone yang sedang dicharging dan setelah berhasil lalu terdakwa pulang ke kosnya lalu menyembunyikan handpone tersebut di kamar kosong yang ada di kosnya terdakwa dan kemudian setelah itu terdakwa kembali ke kamar kosnya hingga sekitar pukul 21.30 WIB datang seorang perempuan bersama dengan warga sekitar kos untuk mencari handphone hingga handphone merk Samsung type A72 warna hitam milik sdr. DHIA AFRINA HANDAYANI yang terdakwa sembunyikan sebelumnya tersebut ketemu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dilaporkan ke Polsek Waru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan akibat perbuatan terdakwa tersebut sdr. DHIA AFRINA HADAYANI mengalami kerugian senilai sekitar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

                  

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 477 Ayat (1) huruf e UU RI No. 1  Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya