Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2026/PN Sda DAPOT MANURUNG, SH. MOCHAMAD ROMAN Bin SAMIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1107/M.5.19/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DAPOT MANURUNG, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD ROMAN Bin SAMIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa terdakwa MOCHAMAD ROMAN Bin SAMIADI pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya diwaktu-waktu lain dalam bulan November 2025 bertempat di pinggir jalan Patung Kuda Desa Jedong Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa Mochamad Roman Bin Samiadi melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.

---------- Perbuatan  terdakwa MOCHMAD ROHMAN Bin SAMIADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa MOCHAMAD ROMAN Bin SAMIADI pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya diwaktu-waktu lain dalam bulan November 2026 bertempat di pinggir jalan Patung Kuda Desa Jedong Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa Mochamad Roman Bin Samiadi melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras.

Perbuatan  terdakwa MOCHMAD ROHMAN Bin SAMIADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya