Petitum |
DALAM PROVISI :
- Mengabulkan tuntutan Provisi yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam Perkara a quo;
- Melarang TERGUGAT untuk memindahkan, menukarkan, menjaminkan, menghibahkan, atau menyewakan tanah yang terletak di Jl. Raya Surabaya – Mojokerto Km 33, Desa Jeruklegi, RT.007/RW.002, Kel. Jeruk Legim Kec. Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61262. kepada siapapun;
- Meletakkan sita jaminan terhadap seluruh aset/harta milik TERGUGAT yang terletak di Jl. Raya Surabaya – Mojokerto Km 33, Desa Jeruklegi, RT.007/RW.002, Kel. Jeruk Legim Kec. Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61262;
- Merampas dan menahan seluruh Sertifikat yang dimiliki oleh TERGUGAT atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Raya Surabaya – Mojokerto Km 33, Desa Jeruklegi, RT.007/RW.002, Kel. Jeruk Legim Kec. Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61262 dan menyatakan secara hukum seluruh Sertifikat tersebut menjadi dalam kekuasaan PENGGUGAT sampai dengan jangka waktu pembayaran seluruh kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk langsung dan seketika tunduk dan patuh untuk melaksanakan Putusan Provisi sejak dibacakannya Putusan Provisi oleh Majelis Hakim dalam Perkara a quo; dan
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda sebesar Rp. 20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) per hari apabila melanggar Putusan Provisi ini.
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat atas Perjanjian Pinjaman Modal Kerja tanggal 10 Juli 2017 yang telah disepakati oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pinjaman Modal Kerja tanggal 10 Juli 2017;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian Materiil dan Immateriil yang diderita PENGGUGAT sebagai berikut :
KERUGIAN MATERIIL :
- Kerugian materiil yang harus dibayar oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Tagihan utang pokok Pinjaman Modal Kerja dengan jumlah Rp. 30.000.000.000 (Tiga Puluh Milyar Rupiah);
- Bunga sebesar 6% (enam persen) dalam setiap tahun berjalan sejak bulan April 2017 sampai dengan April 2021, sehingga secara akumulatif bunga yang harus dibayarakan TERGUGAT kepada PENGGGUGAT adalah sebesar 24% (dua puluh empat persen) dengan jumlah perhitungan bunga yang tertunggak adalah sebesar Rp. 7.200.000.000,- (Tujuh Miliar Dua Ratus Juta Rupiah).
KERUGIAN IMMATERIIL :
Bahwa oleh karena kerugian materiil yang diderita PENGGUGAT sebagaimana tersebut diatas telah nyata-nyata dialami oleh PENGGUGAT yang pada hakekatnya tidak dapat dinilai dengan apapun juga, namun dalam perkara ini PENGGUGAT akan menentukan nilainya dengan kerugian immateriil, maka sudah sepatutnya TERGUGAT dikenakan kewajiban untuk membayar kerugian Immateriil yang telah diderita PENGGUGAT sebesar Rp.. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah);
- Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset/harta milik TERGUGAT yang terletak di Jl. Raya Surabaya – Mojokerto Km 33, Desa Jeruklegi, RT.007/RW.002, Kel. Jeruk Legim Kec. Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61262 yang dibuktikan dengan dasar sebagai berikut :
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1, NIB : 12.10.12.15,00015, Surat Ukur No. 06/12.14/2001 tangal 9 Agustus 2001 luas 1.405 M2 atas nama pemegang hak PT INDOBATT INDUSTRI PERMAI yang terletak di Desa Jeruklegi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Sidoarjo tanggal 24 Oktober 2001.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2, NIB : 12.10.12.15,00016, Surat Ukur No. 07/12.15/2001 tangal 9 Agustus 2001 luas 37.764 M2 atas nama pemegang hak PT INDOBATT INDUSTRI PERMAI yang terletak di Desa Jeruklegi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Sidoarjo tanggal 24 Oktober 2001.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 10, NIB : 12.10.12.14.00855, Surat Ukur No. 758/12.14/2001 tangal 9 Agustus 2001 luas 6.895 M2 atas nama pemegang hak PT INDOBATT INDUSTRI PERMAI yang terletak di Desa Balongbendo, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Sidoarjo tanggal 24 Oktober 2001.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 14, NIB : 12.10.12.15,00211, Surat Ukur No. 22/12.15/2004 tangal 6 Oktober 2004 luas 1.586 M2 atas nama pemegang hak PT INDOBATT INDUSTRI PERMAI yang terletak di Desa Jeruklegi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Sidoarjo tanggal 18 Oktober 2004.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 15, NIB : 12.10.12.15,00212, Surat Ukur No. 23/12.15/2004 tangal 6 Oktober 2004 luas 1.554 M2 atas nama pemegang hak PT INDOBATT INDUSTRI PERMAI yang terletak di Desa Jeruklegi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Sidoarjo tanggal 18 Oktober 2004.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 16, NIB : 12.10.12.15,00213, Surat Ukur No. 24/12.15/2004 tangal 6 Oktober 2004 luas 1.588 M2 atas nama pemegang hak PT INDOBATT INDUSTRI PERMAI yang terletak di Desa Jeruklegi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Sidoarjo tanggal 18 Oktober 2004.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 17, NIB : 12.10.12.15,00214, Surat Ukur No. 25/12.15/2004 tangal 6 Oktober 2004 luas 1.588 M2 atas nama pemegang hak PT INDOBATT INDUSTRI PERMAI yang terletak di Desa Jeruklegi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Sidoarjo tanggal 18 Oktober 2004.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 18, NIB : 12.10.12.15,00215, Surat Ukur No. 26/12.15/2004 tangal 6 Oktober 2004 luas 1.514 M2 atas nama pemegang hak PT INDOBATT INDUSTRI PERMAI yang terletak di Desa Jeruklegi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Sidoarjo tanggal 18 Oktober 2004.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 19, NIB : 12.10.12.15,00216, Surat Ukur No. 27/12.15/2004 tangal 6 Oktober 2004 luas 1.529 M2 atas nama pemegang hak PT INDOBATT INDUSTRI PERMAI yang terletak di Desa Jeruklegi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Sidoarjo tanggal 18 Oktober 2004.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 20, NIB : 12.10.12.15.00217, Surat Ukur No. 28/12.15/2004, tanggal 06 Oktober 2004, luas 1.532 M2 atas nama pemegang hak PT. INDOBATT INDUSTRI PERMAI yang terletak di Desa Balongbendo, Kecamatan Balongbendao, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Sidoarjo tanggal 18 Oktober 2004.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 21, NIB : 12.10.12.15.00218, Surat Ukur No. 29/12.15/2004, tanggal 6 Oktober 2004, luas 1.561 M2 atas nama pemegang hak PT. INDOBATT INDUSTRI PERMAI yang terletak di Desa Balongbendo, Kecamatan Balongbendao, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Sidoarjo tanggal 18 Oktober 2004.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 22, NIB : 12.10.12.15.00219, Surat Ukur No. 30/12.15/2004, tanggal 6 Oktober 2004, luas 1.535 M2 atas nama pemegang hak PT. INDOBATT INDUSTRI PERMAI yang terletak di Desa Balongbendo, Kecamatan Balongbendao, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Sidoarjo tanggal 18 Oktober 2004.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 23, NIB : 12.10.12.15.00220, Surat Ukur No. 31/12.15/2004, tanggal 6 Oktober 2004, luas 1.507 M2 atas nama pemegang hak PT. INDOBATT INDUSTRI PERMAI yang terletak di Desa Balongbendo, Kecamatan Balongbendao, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Sidoarjo tanggal 18 Oktober 2004.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 24, NIB : 12.10.12.15.00221, Surat Ukur No. 32/12.15/2004, tanggal 6 Oktober 2004, luas 1.499 M2 atas nama pemegang hak PT. INDOBATT INDUSTRI PERMAI yang terletak di Desa Balongbendo, Kecamatan Balongbendao, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Sidoarjo tanggal 18 Oktober 2004.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 25, NIB : 12.10.12.15.00222, Surat Ukur No. 33/12.15/2004, tanggal 6 Oktober 2004, luas 1.514 M2 atas nama pemegang hak PT. INDOBATT INDUSTRI PERMAI yang terletak di Desa Balongbendo, Kecamatan Balongbendao, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Sidoarjo tanggal 18 Oktober 2004.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 26, NIB : 12.10.12.15.00223, Surat Ukur No. 34/12.15/2004, tanggal 6 Oktober 2004, luas 1.497 M2 atas nama pemegang hak PT. INDOBATT INDUSTRI PERMAI yang terletak di Desa Balongbendo, Kecamatan Balongbendao, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Sidoarjo tanggal 18 Oktober 2004.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 27, NIB : 12.10.12.15.00224, Surat Ukur No. 35/12.15/2004, tanggal 6 Oktober 2004, luas 1.497 M2 atas nama pemegang hak PT. INDOBATT INDUSTRI PERMAI yang terletak di Desa Balongbendo, Kecamatan Balongbendao, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Sidoarjo tanggal 18 Oktober 2004.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 28, NIB : 12.10.12.15.00225, Surat Ukur No. 36/12.15/2004, tanggal 6 Oktober 2004, luas 1.472 M2 atas nama pemegang hak PT. INDOBATT INDUSTRI PERMAI yang terletak di Desa Balongbendo, Kecamatan Balongbendao, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Sidoarjo tanggal 18 Oktober 2004.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 29, NIB : 12.10.12.15,00226, Surat Ukur No. 37/12.15/2004 tangal 6 Oktober 2004 luas 1.580 M2 atas nama pemegang hak PT INDOBATT INDUSTRI PERMAI yang terletak di Desa Jeruklegi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Sidoarjo tanggal 18 Oktober 2004.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 30, NIB : 12.10.12.15.00010, Surat Ukur No. 38/12.15/2004, tanggal 6 Oktober 2004, luas 1.486 M2 atas nama pemegang hak PT. INDOBATT INDUSTRI PERMAI yang terletak di Desa Balongbendo, Kecamatan Balongbendao, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Sidoarjo tanggal 18 Oktober 2004.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) / hari keterlambatan, terhitung sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo memberikan putusan, meskipun ada upaya hukum perlawanan (banding)/ Kasasi yang diajukan oleh TERGUGAT;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding, maupun Kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini beRp.endapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|