Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
401/Pdt.G/2024/PN Sda 1.Sri Wuryati
2.Putri Puspitaningtari
3.Putri Puri Kartika, ST
4.Yulfan Pratama Putra
4.M Hilman Fikrianto
5.RA Fatimah Mayang Sari SH, MKn
6.Yana Indawati SH, MKn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 401/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sri Wuryati
2Putri Puspitaningtari
3Putri Puri Kartika, ST
4Yulfan Pratama Putra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIA DUTA, S.HSri Wuryati
2ARIA DUTA, S.HPutri Puspitaningtari
3ARIA DUTA, S.HPutri Puri Kartika, ST
4ARIA DUTA, S.HYulfan Pratama Putra
5YUDHY SUMIRTO, S.H.Sri Wuryati
6YUDHY SUMIRTO, S.H.Putri Puspitaningtari
7YUDHY SUMIRTO, S.H.Putri Puri Kartika, ST
8YUDHY SUMIRTO, S.H.Yulfan Pratama Putra
9NOVALDAN, S.H.Sri Wuryati
10NOVALDAN, S.H.Putri Puspitaningtari
11NOVALDAN, S.H.Putri Puri Kartika, ST
12NOVALDAN, S.H.Yulfan Pratama Putra
13ABDI ZAKKY ALAM, S.H.Sri Wuryati
14ABDI ZAKKY ALAM, S.H.Putri Puspitaningtari
15ABDI ZAKKY ALAM, S.H.Putri Puri Kartika, ST
16ABDI ZAKKY ALAM, S.H.Yulfan Pratama Putra
17SUGENG APRIYANTO, S.H.Sri Wuryati
18SUGENG APRIYANTO, S.H.Putri Puspitaningtari
19SUGENG APRIYANTO, S.H.Putri Puri Kartika, ST
20SUGENG APRIYANTO, S.H.Yulfan Pratama Putra
Tergugat
NoNama
1M Hilman Fikrianto
2RA Fatimah Mayang Sari SH, MKn
3Yana Indawati SH, MKn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Arga Bayu Dwi Putra Sutrisno
2Badan Pertanahan Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan hubungan hukum antara para Penggugat dengan Tergugat I adalah utang piutang, dimana Para Penggugat berhutang sebesar Rp.900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) dengan jaminan objek sengketa dengan Sertifikat Hak Milik(SHM) Nomor 535 Atas Nama SRI WURYATI I.c. Penggugat I.
3.    Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum Perjanjian Pengikatan jual beli Nomor 03 tertanggal 14 Desember 2022 antara Para Penggugat dan Tergugat I yang di buat oleh Tergugat II dengan segala akibat hukumnya yang timbul dan bersumber dari akta-akta tersebut.
4.    Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta jual beli Nomor 65/2024 tertanggal 17 Oktober 2024 antara Para Penggugat dan Tergugat I yang di buat oleh Tergugat II dengan segala akibat hukumnya yang timbul dan bersumber dari akta-akta tersebut.
5.    Menyatakan dan Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
6.    Menghukum Tergugat I yang    karena Penguasaannya menguasai Sertifikat Hak Milik(SHM) Nomor Atas Nama SRI WURYATI dan segala dokumen yang menjadi kesatuan dan bagian tak terpisahkan dari Sertifikat Hak Milik tersebut untuk segera dan seketika dikembalikan kepada Para Penggugat.
7.    Menghukum Para Penggugat untuk membayar hutang kepada Tergugat I sebesar Rp.900.000.000 (Sembilan ratus juta rupiah) dan bunga, jika Tergugat I tidak bersedia menerimanya Para Penggugat dapat menitipkannya melalui kantor kepaniteraan pengadilan negeri Sidoarjo.
8.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar dwangsom Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) Per-hari jika Tergugat tidak melaksanakan putusan ini.
9.    Menyatakan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta walaupun ada perlawanan, banding, kasasi atau peninjauan kembali.


Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak