Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ARIA DUTA, S.H | Sri Wuryati | 2 | ARIA DUTA, S.H | Putri Puspitaningtari | 3 | ARIA DUTA, S.H | Putri Puri Kartika, ST | 4 | ARIA DUTA, S.H | Yulfan Pratama Putra | 5 | YUDHY SUMIRTO, S.H. | Sri Wuryati | 6 | YUDHY SUMIRTO, S.H. | Putri Puspitaningtari | 7 | YUDHY SUMIRTO, S.H. | Putri Puri Kartika, ST | 8 | YUDHY SUMIRTO, S.H. | Yulfan Pratama Putra | 9 | NOVALDAN, S.H. | Sri Wuryati | 10 | NOVALDAN, S.H. | Putri Puspitaningtari | 11 | NOVALDAN, S.H. | Putri Puri Kartika, ST | 12 | NOVALDAN, S.H. | Yulfan Pratama Putra | 13 | ABDI ZAKKY ALAM, S.H. | Sri Wuryati | 14 | ABDI ZAKKY ALAM, S.H. | Putri Puspitaningtari | 15 | ABDI ZAKKY ALAM, S.H. | Putri Puri Kartika, ST | 16 | ABDI ZAKKY ALAM, S.H. | Yulfan Pratama Putra | 17 | SUGENG APRIYANTO, S.H. | Sri Wuryati | 18 | SUGENG APRIYANTO, S.H. | Putri Puspitaningtari | 19 | SUGENG APRIYANTO, S.H. | Putri Puri Kartika, ST | 20 | SUGENG APRIYANTO, S.H. | Yulfan Pratama Putra |
|
Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan hubungan hukum antara para Penggugat dengan Tergugat I adalah utang piutang, dimana Para Penggugat berhutang sebesar Rp.900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) dengan jaminan objek sengketa dengan Sertifikat Hak Milik(SHM) Nomor 535 Atas Nama SRI WURYATI I.c. Penggugat I.
3. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum Perjanjian Pengikatan jual beli Nomor 03 tertanggal 14 Desember 2022 antara Para Penggugat dan Tergugat I yang di buat oleh Tergugat II dengan segala akibat hukumnya yang timbul dan bersumber dari akta-akta tersebut.
4. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta jual beli Nomor 65/2024 tertanggal 17 Oktober 2024 antara Para Penggugat dan Tergugat I yang di buat oleh Tergugat II dengan segala akibat hukumnya yang timbul dan bersumber dari akta-akta tersebut.
5. Menyatakan dan Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
6. Menghukum Tergugat I yang karena Penguasaannya menguasai Sertifikat Hak Milik(SHM) Nomor Atas Nama SRI WURYATI dan segala dokumen yang menjadi kesatuan dan bagian tak terpisahkan dari Sertifikat Hak Milik tersebut untuk segera dan seketika dikembalikan kepada Para Penggugat.
7. Menghukum Para Penggugat untuk membayar hutang kepada Tergugat I sebesar Rp.900.000.000 (Sembilan ratus juta rupiah) dan bunga, jika Tergugat I tidak bersedia menerimanya Para Penggugat dapat menitipkannya melalui kantor kepaniteraan pengadilan negeri Sidoarjo.
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar dwangsom Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) Per-hari jika Tergugat tidak melaksanakan putusan ini.
9. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta walaupun ada perlawanan, banding, kasasi atau peninjauan kembali.
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|