INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
119/Pdt.P/2025/PN Sda | SUWADJID | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Mar. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
Nomor Perkara | 119/Pdt.P/2025/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Mar. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan nama Istri Pemohon yang tertulis AMIRAH dan ENDANG di beberapa dokumen yang tertera dibawah ini :
a. Buku Nikah dengan Akta Nikah Nomor : 791/3/XII/1967 atas nama AMIRAH;
b. Akta Kelahiran anak Pemohon dengan AMIRAH yang bernama AYU RAHAYU KARMAYA nomor : 975/K/1995 ;
c. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) NIK : 12.14.10.550648.0001 atas nama ENDANG ;
d. Sertipikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 744 Atas nama ENDANG ;
e. Surat kematian atas nama ENDANG yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil Kab. Sidorjo dengan nomor : 3515-KM-14062024-00039 yang dikeluarkan Dispendukcapil Kab. Sidoarjo.
Adalah orang yang sama yakni nama ASLINYA yaitu AMIRAH. ;
3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Selanjutnya menggunakan nama AMIRAH dan mmemberikn ijin kepada Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo atau instansi lainnya yang berkaitan dengan dokumen-dokumen Istri Pemohon untuk berubah nama yang masih tertera nama ENDANG dirubah ke AMIRAH ;
4. Menetapkan biaya perkara sesuai perundang-undangan yang berlaku ;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Klas 1A Khusus Cq : Majelis Hakim pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |