Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G.S/2024/PN Sda PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk 1.MUTTAKIM
2.Yuni Wahyuningsih
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 50/Pdt.G.S/2024/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jati Agung WidiantoroPT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
2Arijal KoiriPT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Tergugat
NoNama
1MUTTAKIM
2Yuni Wahyuningsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 309.059.875,00
Petitum
Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1586120221101694 tanggal 15 November 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”) 
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1586120221101694 tanggal 15 November 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”) 
Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00949323.AH.05.01 tanggal 24 November 2022
Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : TOYOTA AVANZA G 1.3 VVTI M/T, Nomor Rangka: MHFM1BA3JAK210572, Nomor Mesin: DF13766, Tahum: 2010, Nomor Polisi: W1442NU (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
a Kerugian Materiil = Rp. 109,059,875,-
b Kerugian Imateriil = Rp. 200.000.000,-.
Total ______________________________ (+)
= Rp.  309,059,875,-
 
Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merek: TOYOTA AVANZA G 1.3 VVTI M/T, Nomor Rangka: MHFM1BA3JAK210572, Nomor Mesin: DF13766, Tahum: 2010, Nomor Polisi: W1442NU (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)
Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
 
Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Kota berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak