Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
757/Pid.Sus/2025/PN Sda RINA WIDYASTUTI, S.H. MAS UD Bin ABDUL KHALIM Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 757/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5381/M.5.19/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WIDYASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAS UD Bin ABDUL KHALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

    Bahwa terdakwa MAS’UD Bin ABDUL KHALIM (alm) pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di daerah Kupang Surabaya yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana : Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan,“ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram ”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

         

           Berawal terdakwa dihubungi oleh ABDUL alias BONENG (belum tertangkap) sekitar awal bulan Juli 2025 melalui pangilan Whatsapp dengan nomor panggil nomor +55978411992 ke nomor 085854656202 milik terdakwa, menanyakan kabar dan apakah sudah bekerja? Lalu terdakwa menjawab belum bekerja, kemudian terdakwa ditawari sebagai kuda / joki untuk menaruh ranjauan sabu dan setiap 1 titik ranjau terdakwa diberi upah Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) serta konsumsi gratis sewajarnya dan terdakwa setuju dan saat itu juga terdakwa diberi barang Narkotika jenis sabu sebanyak 1 poket dengan berat +50 (lima puluh) gram yang diranjau di Kupang Kota Surabaya. Setelah barang sabu tersebut habis dijual oleh terdakwa, terdakwa diberi upah kurang lebih Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2025 terdakwa di telfon oleh ABDUL alias BONENG (belum tertangkap) untuk mengambil ranjauan sabu kembali di daerah Kupang Surabaya sebanyak 1 (satu) poket dengan berat ± 50 (lima puluh) gram, setelah mengambil sabu tersebut terdakwa pulang ke kos yang beralamat di Dusun Sambiroto Desa Karangtanjung Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo yang mana kos tersebut sebagai tempat penyimpanan sabu saja. Setelah sampai di kos terdakwa membuka dan menimbang 1 (satu) poket sabu sebanyak + 50 (lima puluh) gram tersebut dan memecah / memindah sabu tersebut ke dalam klip dengan porsi PAHE (paket hemat) SUPRA (seperempat) , TUGEL (setengah) dan GALON (1 gram) menggunakan timbangan elektrik dan sekrop sedotan lalu memindah sabu tersebut ke dalam klip kosong. Selanjutnya terdakwa tinggal menerima perintah ABDUL alias BONENG (belum tertangkap) untuk meranjau sabu tersebut di berapa titik, tetapi terdakwa memilih daerah ranjauan di sekitar Sidoarjo Kota dan Candi Sidoarjo saja.

            Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira jam 17.00 WIB pada saat terdakwa memasang ranjauan sabu di pingir jalan Desa Sugih Waras Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo menggunakan kendaraan Suzuki Satria warna hitam biru tanpa NoPol, tiba-tiba di hampiri oleh 2 (dua) orang tidak dikenal dengan menunjukan surat tugas mengaku dari satnarkoba Polresta Sidoarjo kemudian terdakwa dilakukan penggeledahan dan penangkapan ditemukan 12 (dua belas) poket sabu yang terdakwa tempel di potongan kerdus untuk siap ranjau dan 2 (dua) poket sabu, 1 buah Handphone VIVO warna hitam nomor panggil 085854656202 semuanya berada di dalam tas slempang warna hitam. Selanjutnya di kembangkan ke dalam kamar kos yang beralamat di Dusun Sambiroto Desa Karangtanjung Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo dan didalam kamar kos ditemukan barang berupa : 17 (tujuh belas) poket sabu, 1 poket klip plastik berisi 18 butir extacy warna kuning, 1 buah alat hisap, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api, 1 buah klip plastik, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah skrop terbuat dari potongan sedotan, 1 buah lakban warna coklat yang berada di kresek warna putih merk indomaret terdakwa simpan didalam lemari kamar kos dan 1 satu bungkus kresek didalamnya terdapat potongan kerdus kecil warna coklat. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polresta Sidoarjo guna proses lebih lanjut.     

           Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 06722 / NNF / 2025, tanggal 14 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku pemeriksa serta ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. selaku WAKA KABIDLABFOR POLDA JATIM berpendapat dan berkesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 22483 s/d 22513 / 2025 / NNF berupa 31 (tiga puluh satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 32,069 (tiga puluh dua koma nol enam puluh sembilan) adalah milik tersangka MAS’UD Bin ABDUL KHALIM (alm) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut  61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bulti dengan nomor 22514 / 2025 / NNF adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras dan barang bukti dengan nomor 22515 / 2025 / NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya .

          Bahwa terdakwa tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I  beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa MAS’UD Bin ABDUL KHALIM (alm)  pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Desa Sugih Waras Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya 5 (lima) gram , yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

           Berawal saksi ANTON SETYOHADI dan saksi SYAIFUL BAHRI beserta tim dari Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang diduga melakukan peredaran Narkotika jenis sabu, atas dasar informasi tersebut para saksi beserta Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga mendapatkan informasi yang akurat (A1) tentang tempat dan waktu serta modus operandi terdakwa, sampai akhirnya pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira jam 17.00 WIB pada saat terdakwa memasang ranjauan sabu di pingir jalan Desa Sugih Waras Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo menggunakan kendaraan Suzuki Satria warna hitam biru tanpa NoPol, tiba-tiba di hampiri oleh 2 (dua) orang tidak dikenal dengan menunjukan surat tugas mengaku dari satnarkoba Polresta Sidoarjo kemudian terdakwa dilakukan penggeledahan dan penangkapan ditemukan 12 (dua belas) poket sabu yang terdakwa tempel di potongan kerdus untuk siap ranjau dan 2 (dua) poket sabu, 1 buah Handphone VIVO warna hitam nomor panggil 085854656202 semuanya berada di dalam tas slempang warna hitam. Selanjutnya di kembangkan ke dalam kamar kos yang beralamat di Dusun Sambiroto Desa Karangtanjung Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo dan didalam kamar kos ditemukan barang berupa : 17 (tujuh belas) poket sabu, 1 poket klip plastik berisi 18 butir extacy warna kuning, 1 buah alat hisap, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api, 1 buah klip plastik, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah skrop terbuat dari potongan sedotan, 1 buah lakban warna coklat yang berada di kresek warna putih merk indomaret terdakwa simpan didalam lemari kamar kos dan 1 satu bungkus kresek didalamnya terdapat potongan kerdus kecil warna coklat. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polresta Sidoarjo guna proses lebih lanjut.   

        Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 06722 / NNF / 2025, tanggal 14 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku pemeriksa serta ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. selaku WAKA KABIDLABFOR POLDA JATIM berpendapat dan berkesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 22483 s/d 22513 / 2025 / NNF berupa 31 (tiga puluh satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 32,069 (tiga puluh dua koma nol enam puluh sembilan) adalah milik tersangka MAS’UD Bin ABDUL KHALIM (alm) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut  61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bulti dengan nomor 22514 / 2025 / NNF adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras dan barang bukti dengan nomor 22515 / 2025 / NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya   . 

           Bahwa terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang      

           Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya