Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
420/Pdt.G/2024/PN Sda Abdul Kohar PT. BANK NEGARA INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 420/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdul Kohar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erpin Yuliono, SHAbdul Kohar
Tergugat
NoNama
1PT. BANK NEGARA INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT unluk seluruhnya.
2. Menyatakan pihak TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat merugikan pihak TERGUGAT sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah).
3. Memerintahkan kepada pihak TURUT TERGUGAT untuk menghentikan proses pelaksaan lelang hak tanggungan milik PENGGUGAT hingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
4. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan penggugat adalah benar dan mempunyai kekuatan pembuktian.
5. Membebankan biaya perkara kepada pihak TERGUGAT
 
Atau:
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain mohon Putusan yang adil sesuai maksud gugatan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak