INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 215/Pdt.Bth/2026/PN Sda | 1.MUSYAFAUL MULTAZAM 2.DWI PUSPITA |
SANDY IRWANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 215/Pdt.Bth/2026/PN Sda | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 28 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar (Allgoed Opposant);
3. Menyatakan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sidoarjo dengan No. 20/EKS.RL/2025/PN.Sda., tanggal 13 November 2025 terhadap Obyek Sebidang Tanah dan Berdiri Bangunan di Jl. Kolonel Sugiono 07 Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, adanya kesalahan Letak Obyek dan Tidak adanya Batas-Batas Tanah Obyek, Batas-Batas pada Bagian Bangunan, baik untuk Sebelah Utara, dan Sebelah Barat, serta Sebelah Selatan, maupun Sebelah Timur, Berakibat Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat (Buitten Effect Stellen), sehingga Tidak Sah Menurut Hukum dan Dapat Dibatalkan;
4. Membatalkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sidoarjo dengan No. 20/EKS.RL/2025/PN.Sda., tanggal 13 November 2025 terhadap Obyek Sebidang Tanah dan Berdiri Bangunan di Jl. Kolonel Sugiono 07 Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
5. Menghukum Terlawan untuk tidak melakukan segala bentuk perbuatan/ tindakan hukum yang berkaitan langsung maupun tidak langsung Melakukan Peralihan Hak dan/atau Perubahan Data Kepemilikan kepada Pihak lain terhadap Obyek Sebidang Tanah dan Berdiri Bangunan di Jl. Kolonel Sugiono Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, sampai dengan adanya Perdamaian (DADING) dan/atau Putusan Perlawanan Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sidoarjo/Pengadilan Tinggi Surabaya/Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT);
6. Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk mematuhi dan mentaati seluruh Isi dari Amar Putusan Perlawanan Eksekusi ini;
7. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perlawanan ini.
atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili Perkara Perlawanan ini berpendapat lain, maka Kuasa Hukum Para Pelawan memohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
