INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 359/Pdt.Bth/2025/PN Sda | ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 | 1.YAYASAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN PT. GARAM (PERSERO)/YKK GARAM (PERSERO) 2.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO 3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG/KPKNL SIDOARJO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 359/Pdt.Bth/2025/PN Sda | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat | |||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat | |||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI
1. Mengabulkan Provisi untuk seluruhnya;
2. Mencabut atau membatalkan sita eksekusi terhadap Perkara Eksekusi No. 01/Ban.Eks/2024/PN.Sda jo. No. 01/Eks/2022/PN.Sby, sampai gugatan perlawanan ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;
3. Menunda eksekusi lelang terhadap Perkara Eksekusi No. 01/Ban.Eks/2024/PN.Sda jo. No. 01/Eks/2022/PN.Sby, sampai gugatan perlawanan ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;
4. Memerintahkan Para Terlawan untuk tunduk pada Putusan Provisi ini.
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Partij Verzet Pelawan seluruhnya;
2. Menyatakan sita dan eksekusi lelang No. 01/Ban.Eks/2024/PN.Sda jo. No. 01/Eks/2022/PN.Sby adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Mencabut atau membatalkan Penetapan Sita Perkara No. 01/Ban.Eks/2024/PN.Sda juncto 01/Eks/2022/PN.Sby juncto 466/Pdt.G/2019/PN.Sby;
4. Mencabut atau membatalkan Penetapan Lelang Perkara No. 01/Ban.Eks/2024/PN.Sda juncto 01/Eks/2022/PN.Sby juncto 466/Pdt.G/2019/PN.Sby;
5. Menetapkan objek lelang Kantor Cabang yang berupa: sebidang tanah seluas 703 m2 (tujuh ratus tiga meter persegi), sesuai SHGB No.453, tanah seluas 308 m2 (tiga ratus delapan meter persegi), dan bangunan Kantor Cabang Asuransi Jiwa Bumiputera 1912 tiga (3) lantai yang berdiri diatasnya seluas 1.500 (seribu lima ratus meter persegi) nama pemegang hak Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912, terletak di Jalan Raya Jenggolo No.72-74, Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, merupakan benda yang dilarang (non- executable) karena digunakan untuk kepentingan umum dan sebagai sarana mata pencaharian, serta merupakan aset mutual Pelawan yang dilindungi oleh UU demi kepentingan publik yang lebih luas lagi;
6. Menyatakan setiap tindakan lelang atau pemindahtanganan terhadap objek dimaksud sebelum adanya putusan final yang menguatkan tindakan eksekusi adalah batal demi hukum;
7. Memerintahkan Para Terlawan untuk tunduk dan patuh sesuai Putusan ini;
8. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara.
Atau, Ex aequo et bono (Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya) |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
