Dakwaan |
-------- Bahwa ia terdakwa SUYONO pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Desember tahun 2024 bertempat di Perumahan Graha Kota, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 19.00 Wib di Perum Graha Kota Klinik Neraskin Kec. Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, saksi SUYANTO, S.E. (dilakukan penuntutan terpisah) mengambil sepeda motor merk Honda Beat, warna hitam, tahun 2024, No.pol: L-2689-CAS, Noka: MH1JM8133RK093575, Nosin: JM81E3096947 atas nama Satria Pratama tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi CHINTIA ZARASWATI.
- Bahwa kemudian setelah saksi SUYANTO S.E. telah berhasil mengambil sepeda motor merk Honda Beat, warna hitam, tahun 2024, No.pol: L-2689-CAS tersebut, saksi SUYANTO menghubungi terdakwa dengan tujuan untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut. Lalu terdakwa menuju rumah saksi SUYANTO S.E untuk melihat kondisi sepeda motor tersebut, setelah itu terdakwa membayar sepeda motor tersebut senilai Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang secara nyata terdakwa mengerti bahwa sepeda motor tersebut tidak dilengkapi oleh surat-surat kepemilikan motor berupa BPKB dan mengetahui bahwa sepeda motor tersebut hasil curian, karena terdakwa telah beberapa kali membeli sepeda motor tanpa surat dari saksi SUYANTO S.E.
- Bahwa Terdakwa mengetahui dan menghendaki perbuatannya yaitu membeli sepeda motor merk Honda Beat, warna hitam, tahun 2024, No.pol: L-2689-CAS, Noka: MH1JM8133RK093575, Nosin: JM81E3096947 atas nama Satria Pratama tanpa surat kepemilikan yaitu BPKB dan hasil curian yang dilakukan oleh saksi SUYANTO S.E.
-------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- |