INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 236/Pdt.G/2026/PN Sda | 1.F. TRIHARIYANTI 2.F. IRAWAN AGUNG PRASETYO 3.CRISTINA ANGGRAHINI |
T. ANITA SONYA LESTARI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 236/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum
3. Menyatakan sah secara hukum bahwa almarhum Bapak S. Sriyanto teah meninggal dunia secara agama Katholik pada tanggal 17 Juli 2021 di Sidoarjo karena sakit.
4. Menyatakan sah secara hukum Ahli Waris dari Bapak S.Sriyanto yang meninggal dunia secara agama Katholik pada Tanggal 17 Juli 2021 dikarenakan sakit sebagai berikut:
3.1 . F. TRIHARIYANTI sebagai Istri (Penggugat I)
3.2 . F. IRAWAN AGUNG PRASETYO (Penggugat II)
3.3 . CRISTINA ANGGRAHINI (Penggugat III)
3.4 . T. ANITA SONYA LESTARI (Tergugat) yang saat ini tidak diketahui
Keberdaannya.
4. Menyatakan sah secara hukum bahwa harta berupa tanah dan bangunan yang berkedudukan di Jalan Arjuna Ci-14 RT 003 RW 007 Desa Kepuhkiriman Kec. Waru Kab. Sidoarjo, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:4162 Luas: 84 M2, atas Stefanus Sriyanto nama dengan batas-batas sebagai berikut:
UTARA : Blok Ci-13 ( Rumahnya Bapak Soetopo)
TIMUR : Jl. Kampung menuju SMPN 2 Waru
SELATAN : Jl.Arjuna
BARAT : Blok Ci-15 (Rumahnya Bu Wiwik)
Jalan Citarum Nomor BH-19 Desa Kepuhkiriman Kec. Waru Kab. Sidoarjo, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1677 Luas: 143 atas nama Stefanus Sriyanto dengan batas-batas sebagai berikut:
UTARA : Jl. Serayu (Jalan Perumahan)
TIMUR : Blok BH-18 (Rumahnya Pak Tri)
SELATAN : Jl. Citrum (Jalan Perumahan)
BARAT : Blok BH-20 (Rumah Pak KAMAHARI)
Adalah sah harta warisan harta Peninggalan dari Almarhum S. Sriyanto yang belum dibagi waris;
5. Membebankan biaya perkara sesuia perundang-undangan.
Dan atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus Cq: Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
