INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
126/Pdt.G/2025/PN Sda | ELY JAYANTI LIBRIANA, S.E., S,PD., M.M | SUJAYANTO,SH.,MM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 126/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan Surat Kesepakatan tanggal 31 Desember 2020 BATAL DEMI HUKUM.
4. Menyatakan Sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Ahmad Yani No. 161 Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Kantor bank BNI
Barat : Rumah infonya milik bapak joko
Timur : Jalan Ahmad Yani
Selatan : Gang / Jalan
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiel dan kerugian Imateriel kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 7.775.000.000,00 ( tujuh milyard tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per hari yang harus dibayar TERGUGAT bila lalai melaksanakan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
7. Menyatakan Putusan pengadilan ini serta merta dapat dilaksanakan walaupun ada upaya hukum lainnya.
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |